Dalam pengembangan wilayah dan kota, Desa memiliki peran yang penting dalam memberikan atau menyalurkan bahan baku ke kota dan juga sumber daya manusia ke perkotaan.Â
Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dilakukannya pemberdayaan masyarakat desa. Terdapat banyak desa yang memiliki potensi-potensi yang dapat dikembangkan secara optimal namun tidak dapat diberdayakan karena belum memiliki dana yang cukup untuk mengelolanya.Â
Melalui diberlakukannya dana desa, kesejahteraan masyarakat mampu mengalami peningkatan. Selain itu, dana desa juga dapat membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup manusia serta pengentasan kemiskinan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Dewasa ini, terdapat isu-isu yang sedang hangat diperbincangkan pada permukaan publik. Salah satu isu tersebut ialah kemunculan 'Desa Hantu' yang menerima dana desa.Â
Entah ada kaitan apa dengan penyebutan desa hantu tersebut dengan kisah viral desa penari yang akan tayang di Bioskop Tanah Air. Secara awam, 'Desa Hantu' memiliki pengertian bahwa desa tersebut dihuni oleh penghuni yang tidak kasat mata.
Betapa menyeramkannya desa tersebut apabila benar-benar ada. Terlepas dari itu, 'Desa Hantu' yang sejatinya dimaksud ialah desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahunnya.
Keberadaan aliran dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk 'Desa Hantu'.
Sri Mulyani memaparkan beberapa kriteria yang menggambarkan sebuah desa tergolong desa hantu atau desa yang memiliki nama namun tak berpenduduk.Â
Desa yang memenuhi standar sebagai suatu desa non-fiktif apabila memiliki minimal sejumlah 5.00 penduduk untuk di Pulau Jawa dan 3.000 jumlah penduduk untuk di luar Pulau Jawa.Â
Apabila terdapat sebuah desa yang memiliki jumlah penduduknya berada dibawah 1.000 penduduk maka bisa dikategorikan kedalam 'Desa Hantu'. Pengecualian terjadi apabila desa yang memiliki jumlah penduduk dibawah 1.000 penduduk tersebut memiliki sebutan desa warisan.Â
Kriteria lain yang dapat dilihat melalui perubahan karena adanya bencana alam sebab suatu desa akan mendaftarkan ulang terkait batas desa, bantuan dana bencana dan lainnya.