Mohon tunggu...
Carissa Dian Shakila
Carissa Dian Shakila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

You don't get rid of yesterday by talking about it all of the time, You get rid of its effect on you by moving forward

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

"Desa Hantu" Terima Dana Desa, Antara Ada atau Tiada?

17 Mei 2020   11:53 Diperbarui: 17 Mei 2020   12:08 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Terdapat beragam upaya dilakukan demi menyelamatkan program dana desa dari kejahatan pihak yang tidak bertanggung jawab. Pertama, Pemerintah dapat bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). 

Program ini dapat dijalankan sebagai bentuk upaya mencegah penyalahgunaan dana desa. Dengan pola non-tunai maka seluruh tranksaksi dapat dilacak kemana saja digunakan. 

Pola ini juga dapat mengantisipasi manipulasi dalam pengelolaan dana yang dilakukan para oknum-oknum tertentu. Selain itu, upaya yang dilakukan ialah dengan mengutamakan asas keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. 

Salah satu komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan ialah dengan membangun dari desa. Oleh karena itu, alokasi dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya. 

Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi distribusi dana desa maka perlu menguatkan kelembagaan desa dan menerapkan asas keterbukaan pengelolaan program anggaran desa ke seluruh masyarakat desa melalui kepala desa setempat.

Kerjasama pengawasan dana desa juga sudah sepatutnya dilakukan dalam mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana desa. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah membuat dan menandatangai MoU dengan pihak kejaksaan, yaitu MoU tentang pelaksanaan dan koordinasi dalam rangka memaksimalkan dan megoptimalkan kerjasama antara kedua belah pihak dalam pengawasan dana desa agar dalam pengimplementasian kedepannya minim dari penyimpangan. 

Proses pendistribusian dana desa dapat berjalan dengan tertib dan terhindar dari pemanfaatan oknum atas kepentingan pribadi atau kelompok melalui adanya optimalisasi kerjasama antara Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dengan pihak kejaksaan. 

Pihak kejaksaan menyadari berjalannya program dana desa yang bersih dapat membantu program percepatan pemerintah pusat dalam pembangunan desa-desa pihak kejaksaan juga mengubah paradigma di bidang pengawasan dari mencari kesalahan beralih ke pengawasan dan dukungan kepada kepala desa dalam pengelolaan dana desa sehingga menjadi peluang bagi kejaksaan untuk menjadi mitra kepala desa dalam pembangunan desa yang menggunakan dana desa sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target.

Dengan demikian, besarnya dana bagi desa ditambah kepercayaan pemerintah pusat pada desa yang begitu besar langsung menciptakan dua persoalan. 

Di satu sisi membuat desa harus berpikir keras menyusun program kerja yang bisa menciptakan peningkatan ekonomi yang kuat. Di sisi lain banyak bermunculan berderet kasus penyalahgunaan dana desa. 

Maka dari itu, pengawasan publik yang tergolong masih lemah dan berbanding terbalik dengan tingkat kepatuhan penggunaan dana sesuai aturan pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun