Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Djarot: Anies Jangan Kelamaan Jomblo

19 Oktober 2018   16:58 Diperbarui: 19 Oktober 2018   17:24 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur DKI Anies Baswedan membalas komentar mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat agar dirinya tak lama 'menjomblo', sepeninggalan Sandiaga Uno dari kursi Wagub DKI. Anies meminta Djarot berkaca sebelum berkomentar.

Bisa jadi, kekesalan Anies yang merasa di cuekin partai pendukung untuk segera mencari wakil gubernur DKI Jakarta, meledak saat Djarot ikutan nimbrung di dalam kisruh wagub tersebut. Niat Djarot yang semula mau memberi selamat berjuang, akhirnya jadi tempat penumpahan kedongkolan Gubernur DKI Jakarta yang tidak bisa disalurkan ke parpol pendukung, siapa yang tau ?

"Udah berapa lama saya nggak ada wagub? Pak Djarot berapa lama nggak ada wagub? Berkaca dulu sebelum komentar" kata Anies di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018)

Djarot pun punya pembelaan kenapa dia lebih lama jadi 'jomblo'. Rupanya, sisa masa jabatan yang pendek membuat Djarot tak memungkinkan didampingi Wagub DKI lagi. Menurur Djarot, sisa jabatan saat itu tinggal 6 bulan dan secara aturan tidak memperbolehkan angkat wagub karena masa jabatan tinggal 6 bulan.

Penjelasan Kementerian Dalam Negeri


Mengutip penjelasan Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri, Bahtiar menyebutkan, posisi Wagub DKI Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu dilaksanakan apabila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu. Oleh karena itu, saat Djarot diangkat menjadi Gubernur dengan masa pemerintahan kurang dari 6 bulan, pasal diatas menggugurkan untuk mencari wakil gubernur.

Lebih lanjut juga disebutkan oleh Bahtiar menjelaskan, pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta selepas mundurnya Sandiaga Uno harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta karena bukan lagi wewenang penuh gubernur DKI Jakarta.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bunyinya, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun