kebutuhan tamu hotel yang memberi kenyamanan dan keamanan sesuai dengan kemampuan hotel. PemenuhanÂ
syariahnya dapat dilihat dari ketersediaan fasilitas umum yang dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, ketersediaan tempat ibadah, perlengkapan ibadah, baik di tempat umum maupun di kamar, interior nuansa islami, makanan dan minuman halal, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan tidak menyediakan tempatÂ
hiburan yang mengarah pada kemaksiatan, asusila, dan kemusyrikan.Â
b. aspek pelayanan, berupaya untukÂ
memberikan layanan terbaik kepada para tamu hotel. Hal ini diwujudkan dengan sapa, senyum, dan santun dalam menerima tamu hotel. Aspek kesyariahanÂ
terlihat pada kontrol tamu, dimana untuk menghindari perzinaan pihak hotel tidak menerima tamu beda jenis yang bukan mahramnya dalam satu kamar danÂ
setiap tamu non muslim harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh hotel.
c. aspek pengelolaan, berupaya menjalankan bisnis syariah dengan mengacu pada SOP, semua pengelola hotel harus berpakaian sesuai dengan syariah, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hal transaksi pihak hotel syariahÂ
ada yang menggunakan jasa keuangan syariah, walaupun terkadang masih ada yang menggunakan bank konvesional.
Berdasarkan perspektif fatwa DSN-MUI tentang penyelenggaraan hotel syariah, maka dapat disimpulkan bahwa pola penyelenggaaraan hotel syariah di Surakarta secara umum telah telah memenuhi dan sesuai dengan ketentuanÂ
aturan dasar yang telah ditetapkan pada fatwa tersebut. Namun, ada dua aspek yang belum dipenuhi oleh beberapaÂ