Mohon tunggu...
cantika bulan
cantika bulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka membaca dan menulis, suka menonton film genre horor dan sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Buku Bab Regulasi dalam Ekonomi Syariah Karya Muhammad Julijanto

31 Oktober 2023   23:18 Diperbarui: 31 Oktober 2023   23:52 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini publikasikan oleh Cantika Bulan Putri Hendi dengan nim (222111106) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

REVIEW BUKU BAB 1

REGULASI DALAM EKONOMI SYARIAH 

Identitas Buku 

Judul Buku : Ekonomi Syariah

Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

Penulis : Muhammad Julijanto ddk. 

Penerbit : Gerbang Media Aksara, Yogyakarta

Tahun Terbit : 2022 

Bab 1 buku ini berisi mengenai Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia. Kewajiban bersertifikat halal bagi produk di Indonesia pada dasarnya untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Masyarakat harus dapat informasi yang benar dan jujur serta tidak menyesatkan. Informasi ini dapat disampaikan secara lisan atau tulisan melalui brosur, iklan, atau media lainnya. Memperoleh pangan halal adalah perwujudan dari hak konstitusional seorang muslim, maka negara harus menjamin sebagai bentuk pelaksanaan hak asasi manusia. Persoalan kehalalan sebuah produk pangan memerlukan penelitian melalui laboratorium, Ia juga memerlukan fatwa untuk menentukan kehalalan mengonsumsinya. Semua itu tidak dapat dilakukan dengan ijtihad secara individual, melainkan harus melalui sebuah ijtihad kolektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun