Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menolak Edaran DMI, Ganjil Genap yang Tidak Diperlukan

14 Agustus 2021   07:31 Diperbarui: 14 Agustus 2021   07:50 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi jangan dipertentangkan aturan Prokes Covid-19 itu dengan aturan shalat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kita heran dengan kemajuan berpikir ulama-ulama Indonesia yang agak sekuler.

Kelihatannya memandang urusan dunia itu lebih penting dan mengesampingkan urusan akhirat.

Untuk urusan shalat berjamaah model jaga jarak hingga satu meter itu pun sebenarnya tidak layak dilaksanakan oleh umat Islam.

Itu sebuah kekeliruan kalau menurut Ustadz Ikhsan Tanjung.

Tidak ada dasar hukum yang kuat dan syar'i.

Tapi ya sudahlah! Karena mengikuti keinginan penguasa (pemerintah) agar umat Islam merubah ibadahnya sendiri akhirnya jadi begini.

Tapi jangan lagi diteruskan dengan model yang aneh-aneh lain lagi seperti ganjil-genap nomer HP atau tanggal lahir.

Bagaimana bisa PPKM dapat mereduksi aturan Rasulullah mengenai ibadah salat berjamaah khususnya shalat Jumat. Secara hirarki mana sih lebih tinggi derajatnya?

Tadinya kita sangat berharap agar DMI menjadi garda terdepan untuk membawa umat Islam ke jalan yang lurus. Mengadvokasi umat dari ancaman sekulerisme dan komunisme.

Nyatanya DMI justru larut dalam euforia model baju ibadah shalat berjamaah dan terbawa arus gelombang pemikiran kaum liberalis. Sungguh sangat mengkuatirkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun