Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Begini Ancaman bagi Hakim yang Tidak Berlaku Adil

14 Juni 2019   14:58 Diperbarui: 14 Juni 2019   15:07 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi palu hakim | FOTO: okenews.com

Hari ini, Jumat, 14 Juni 2019 Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia mulai menggelar sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 yang digugat oleh kubu 02, pasangan calon presiden-wakil Prabowo-Sandi terhadap penyelenggaraan pemilu yang diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Akibatnya dari pelaksanaan pemilu yang tidak adil, jujur, dan independen telah menyebabkan kerugian bagi pihak pemohon yakni kehilangan kesempatan untuk terpilih dalam pilpres 2019.

Menurut Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto , kejujuran, keadilan merupakan kewajiban penyelenggara negara dalam menjalankan amanah publik termasuk dalam pelaksanaan pemilu. Bagi Bambang Widjojanto dan timnya, ketidakjujuran malah membuat seluruh rangkaian pemilu batal demi hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Sidang ini sendiri meliputi 8 hakim MK yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun. Mereka hanya takut kepada Allah Subhanahu Wata'aala.

Sebagaimana pilpres 2014 lalu, MK juga menyidangkan sengketa pemilu antara kubu Jokowi-Jk melawan Prabowo-Hatta. Namun akhirnya MK memutuskan pasangan Jokowi-Jk lah yang memangkan sengketa lalu kemudian mereka dilantik jadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019.

Seakan hari ini, Prabowo Subianto sedang mengulang sejarah dan pengalaman pahitnya atas hasil pemilu seperti periode sebelumnya yang terpaksa harus diselesaikan lewat meja pengadilan Mahkamah Kontitusi. Tentu saja secara psikologis pengalaman tersebut memberi pengaruh bagi diri Prabowo Subianto.

Penyelesaian sengketa pemilu melalui pengadilan atau mahkamah memang jauh lebih bermartabat bagi pihak yang bersengketa bahkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia daripada dengan "pengadilan" jalanan dan main hakim sendiri.

Sebab dengan menyelesaikan masalah pemilu secara liar akan menghancurkan tatanan hukum yang ada ada sekaligus menjadi penyebab rusaknya tatanan dan struktur sosial karena menimbulkan konflik baru.

Namun konflik baru juga bisa muncul bahkan jauh lebih besar dan berbahaya apabila proses hukum dan sistem pengadilan yang berjalan justru tidak mampu melahirkan keputusan yang adil, jujur, dan dapat diterima sebagai sebuah keadilan ditengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu saat ini jutaan pasang mata rakyat Indonesia sedang melihat apa yang sedang terjadi di Mahkamah Kontitusi melalui media-media yang menyiarkan. Tingginya partisipasi rakyat terhadap kasus dugaan penyimpangan pilpres membuktikan bahwa rakyat Indonesia masih menjunjung tinggi hukum dan berharap adanya keadilan dari keputusan para hakim.

Kedelapan hakim MK tersebut yang diberikan amanah oleh negara untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tentu saja berada pada sebuah tekanan yang sangat berat. Sebab apabila mengambil keputusan yang salah maka dapat menyebabkan munculnya bibit konflik yang terjadi terus menerus antar dua kubu dan pendukungnya.

Sebagai hakim, mereka dipercaya sebagai orang yang sangat bijak dan memiliki kejujuran yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Hakim memikul tanggung jawab besar terhadap nilai-nilai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Jika mereka (hakim) gagal menjalankan amanah tersebut secara tepat, bisa jadi kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia hilang begitu saja. Dan itu sangat membahayakan.

Maka tidak salah jika Bambang Widjojanto ketika memulai membacakan gugatan didepan hakim ia mengutip kisah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wasallam. Kutipan tersebut barangkali dimaksudkan sebagai pengingat bagi para hakim agar mereka dapat berlaku adil dalam memutus sebuah perkara.

Walaupun secara materi gugatan tidak ada kaitannya dengan apa yang dikisahkan oleh Bambang Widjojanto, namun dalam kaitan tanggung jawab hakim sebagai pemutus perkara tentu perlu diingatkan agar mereka tidak sampai berlaku curang dan memihak bukan kepada keadilan dan kebenaran.

Mantan Ketua KPK itu mengatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW telah mengingatkan kita semua untuk berlaku adil kepada semua orang karena keadilan inilah yang menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Dalam kaitan ini bahwa etika profesi hakim yang didalamnya terdapat integritas moral merupakan alat untuk menegakkan citra, wibawa dan martabat hakim Indonesia. Adil dan jujur merupakan integritas moral paling utama bagi seorang hakim. Tanpa itu mereka haram menjadi hakim.

Rasulullah SAW. Pernah bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Arba'ah dan disahkan oleh Ibnu Khusaimah dan Ibnu Hibban sebagai berikut :

"Hakim itu ada tiga golongan, yang satu golongan akan masuk syurga dan dua golongan lainnya akan masuk neraka. Golongan hakim yang akan masuk syurga adalah hakim yang memenuhi persyaratan intlektualitas, profesionalisme dan memiliki moral yang baik serta memutus perkara dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya. Sedangkan satu golongan hakim yang masuk neraka adalah hakim yang memiliki ilmu pengetahuan/intlektual dan profisionalisme yang tinggi, tetapi dia tidak memutus perkara dengan tuntunan Allah dan Rasulnya tetapi dia memutus perkara dengan hawa nafsunya. Dan satu golongan lagi hakim yang akan masuk neraka adalah hakim yang bodoh, tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup dan tidak memiliki profesionalisme dalam bidang tugasnya serta memutus perkara dengan kebodohannya."

Memutuskan perkara dengan tuntunan Allah dan Rasulnya disini maksudnya adalah bukan tidak boleh menggunakan Kitab Undang-undang Hukum yang berlaku di negara kita. Bukan harus semua perkara diputuskan menyandarkan pada Al-Quran dan Hadits atau Sunnah Rasul, bukan demikian.

Namun yang dimaksud sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya yakni perihal prinsip jujur, adil, ada bukti yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat, itulah yang disebut bukan karena dorongan nafsu.

Bagi hakim yang muslim barangkali ajaran Rasullullah dapat menjadi pegangan dan panduan tambahan disamping etika profesi yang selama ini dijadikan pedoman dalam menangani setiap perkara.

Terus terang saja posisi hakim sesungguhnya tidak dalam posisi aman. Hakim senantiasa selalu berada dalam pantauan orang-orang yang berperkara. Banyak kita contoh nasib hakim yang akhirnya harus masuk penjara akibat tidak mampu menjaga integritas mereka sendiri. Karena tergoda jabatan, harta, dan wanita akhirnya mereka lupa segalanya.

Ancaman lain yang datang diarahkan pada para hakim adalah intimidasi dan ancaman pembunuhan baik terhadap dirinya maupun keluarga mereka. Tak jarang hakim harus dikawal oleh aparat keamanan untuk menjaga keselamatannya. Bahkan di negara-negara tertentu hakim dipersenjatai.

Lalu bagaimana jika hakim tidak adil dan berlaku curang, apa ancamannya?

Menjadi hakim yang memutuskan dengan kebenaran dan keadilan merupakan perkara yang diperintahkan oleh Allh Azza wa Jalla. Allh Azza wa Jalla memerintahkan Nabi-Nya dengan firman-Nya yang artinya:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allh memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [Qs. An-Nisa/4: 58].

Hakim yang tidak adil atau berlaku zalim bukan hanya dia akan diperlakukan tidak terhormat oleh manusia di dunia bahkan di akhirat nanti mereka ditempatkan oleh Allah dalam neraka jahannam. Neraka jahannam itu adalah sedahnyat-dahsyat azab dan siksaan.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, jika hakim tidak memutuskan dengan keadilan, maka setan akan menjadi kawannya dan tempatnya adalah neraka. Maka hakim sungguhnya berada pada posisi penuh ancaman apabila mereka "bodoh" dalam memutus perkara.

Sebagaimana pernyataan Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam "jkim-hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga : Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu dia memutuskan hukum dengan kebenaran, maka dia di surga; Seseorang (hakim)  yang memutuskan hukum dengan kebodohan, maka dia di neraka; Dan seorang (hakim) yang menyimpang di dalam keputusan, maka dia di neraka." (HR. Ibnu Majah, no. 2315; Tirmizi, no. 1322; Abu Dawud, no. 3573).

Demikian semoga para hakim MK yang hari ini diberikan tanggung jawab oleh negara dan bangsa Indonesia dapat memposisikan diri mereka sebagai hakim yang jujur, adil, dan independen. Profesional dan berani mengatakan hal yang benar meskipun dibawah ancaman dan intimidasi pihak-pihak yang ingin negara ini hancur dan dijajah oleh bangsa lain. Mari kita berikan dukungan kepada hakim MK kita. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun