Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Begini Ancaman bagi Hakim yang Tidak Berlaku Adil

14 Juni 2019   14:58 Diperbarui: 14 Juni 2019   15:07 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi palu hakim | FOTO: okenews.com

Oleh karena itu saat ini jutaan pasang mata rakyat Indonesia sedang melihat apa yang sedang terjadi di Mahkamah Kontitusi melalui media-media yang menyiarkan. Tingginya partisipasi rakyat terhadap kasus dugaan penyimpangan pilpres membuktikan bahwa rakyat Indonesia masih menjunjung tinggi hukum dan berharap adanya keadilan dari keputusan para hakim.

Kedelapan hakim MK tersebut yang diberikan amanah oleh negara untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tentu saja berada pada sebuah tekanan yang sangat berat. Sebab apabila mengambil keputusan yang salah maka dapat menyebabkan munculnya bibit konflik yang terjadi terus menerus antar dua kubu dan pendukungnya.

Sebagai hakim, mereka dipercaya sebagai orang yang sangat bijak dan memiliki kejujuran yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Hakim memikul tanggung jawab besar terhadap nilai-nilai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Jika mereka (hakim) gagal menjalankan amanah tersebut secara tepat, bisa jadi kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia hilang begitu saja. Dan itu sangat membahayakan.

Maka tidak salah jika Bambang Widjojanto ketika memulai membacakan gugatan didepan hakim ia mengutip kisah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wasallam. Kutipan tersebut barangkali dimaksudkan sebagai pengingat bagi para hakim agar mereka dapat berlaku adil dalam memutus sebuah perkara.

Walaupun secara materi gugatan tidak ada kaitannya dengan apa yang dikisahkan oleh Bambang Widjojanto, namun dalam kaitan tanggung jawab hakim sebagai pemutus perkara tentu perlu diingatkan agar mereka tidak sampai berlaku curang dan memihak bukan kepada keadilan dan kebenaran.

Mantan Ketua KPK itu mengatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW telah mengingatkan kita semua untuk berlaku adil kepada semua orang karena keadilan inilah yang menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Dalam kaitan ini bahwa etika profesi hakim yang didalamnya terdapat integritas moral merupakan alat untuk menegakkan citra, wibawa dan martabat hakim Indonesia. Adil dan jujur merupakan integritas moral paling utama bagi seorang hakim. Tanpa itu mereka haram menjadi hakim.

Rasulullah SAW. Pernah bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Arba'ah dan disahkan oleh Ibnu Khusaimah dan Ibnu Hibban sebagai berikut :

"Hakim itu ada tiga golongan, yang satu golongan akan masuk syurga dan dua golongan lainnya akan masuk neraka. Golongan hakim yang akan masuk syurga adalah hakim yang memenuhi persyaratan intlektualitas, profesionalisme dan memiliki moral yang baik serta memutus perkara dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya. Sedangkan satu golongan hakim yang masuk neraka adalah hakim yang memiliki ilmu pengetahuan/intlektual dan profisionalisme yang tinggi, tetapi dia tidak memutus perkara dengan tuntunan Allah dan Rasulnya tetapi dia memutus perkara dengan hawa nafsunya. Dan satu golongan lagi hakim yang akan masuk neraka adalah hakim yang bodoh, tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup dan tidak memiliki profesionalisme dalam bidang tugasnya serta memutus perkara dengan kebodohannya."

Memutuskan perkara dengan tuntunan Allah dan Rasulnya disini maksudnya adalah bukan tidak boleh menggunakan Kitab Undang-undang Hukum yang berlaku di negara kita. Bukan harus semua perkara diputuskan menyandarkan pada Al-Quran dan Hadits atau Sunnah Rasul, bukan demikian.

Namun yang dimaksud sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya yakni perihal prinsip jujur, adil, ada bukti yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat, itulah yang disebut bukan karena dorongan nafsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun