Pada zaman dahulu berbagai macam adat termasuk peusijuek dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu keharusan dimana akan mendapatkan sanksi apabila ditinggalkan. Saat ini keharusan tersebut sudah luntur karena tidak ada lagi sanksi terhadapnya.
Upacara peusijuek yang semula mengandung nilai sakral dan dipandang sebagai suatu keharusan kini sudah dipandang hal yang tidak lagi memberikan pengaruh bila dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah bentuk pergeseran yang telah terjadi dalam beberapa dasawarsa ini. Semakin modern kehidupan masyarakat Aceh semakin luntur pelaksanaan adat peusijuek. Namun hendaknya dapat dilestarikan. (*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!