Kedua, perlindungan hukum terhadap guru masih jauh dari harapan. Guru dengan sangat mudah dipenjarakan, padahal seperti polisi yang boleh melakukan tindakan apa saja dalam menjalankan tugasnya, meskinya guru juga mendapatkan jaminan dalam menjalan tugasnya sebagai guru.
Ketiga, guru bukan hanya PNS biasa, ia memiliki posisi istimewa dalam sosial budaya masyarakat Indonesia. Mereka menjadi sosok yang dihormati dan dimuliakan. Maka kembalikan identitas itu kepada guru dengan cara yang pantas. Negara perlu mengangkat harkat dan martabat mereka bukan sebaliknya, justru merendahkan dan menyalahkan.
Saya rasa gituh aja, salam hormat untuk guru Indonesia. Istri saya juga seorang guru. Salam***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H