Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

BULOG Hadir di Sekitar Kita

14 Mei 2018   10:15 Diperbarui: 14 Mei 2018   10:51 1162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disinilah peran Bulog sebagai pepanjangan tangan negara melalui kegiatan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan program hebat 'Rumah Pangan Kita' (RPK) untuk mewujudkan kedaulatan bangsa.

Presiden Republik Indonesia Meluncurkan 'Beras Kita'/Foto: bulog.co.id
Presiden Republik Indonesia Meluncurkan 'Beras Kita'/Foto: bulog.co.id
Paradigma Baru Bulog

Menurut Wikipedia, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras. Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967.

Sebelum menjadi BUMN, Bulog  bernama atau tergolong dalam  Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Sebagai lembaga pemerintah di bidang ketahanan pangan  LPND mempunyai tugas pokok untuk menyediakan pangan dalam rangka memperkuat ketahanan nasional. Pada masa tersebut LPND mengelola multi komoditas.

Namun Bulog sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sangat luas dalam pengelolaan komoditas pangan rakyat Indonesia tereduksi oleh karena kerja sama antara pemerintah RI dengan IMF sehingga peran dan fungsi Bulog waktu itu berubah hanya terbatas pada pengelolaan komoditas beras saja, sebagaimana tertuang dalam Letter of Intent antara pemerintah RI dan IMF.

Pada tahun 1998 setelah era orde baru tumbang dan memasuki era reformasi, Bulog berubah dari LPND menjadi Perusahaan Umum (Perum)  dan sejak tahun 2003 Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kewenangan pengelolaan komoditas pangan menjadi bertambah, dimana bukan hanya mengelola beras (padi) saja namun termasuk komoditas  jagung dan kedelai.

Namun sejak tahun 2015 ketika pemerintahan Jokowi-JK memimpin negara ini, nama Bulog menjadi BUMN Perum Bulog dengan peran dan tugas mengelola 12 komoditas pokok yang menjadi kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Dalam statusnya sebagai perusahaan negara, tentu Bulog dihadapkan pada pengelolaan organisasi secara profesional dengan manajemen modern. Disamping itu, Bulog juga harus mampu menjalankan fungsi bisnisnya secara menguntungkan tanpa mengabaikan fungsi negara dalam menyediakan komoditas pokok yang dapat diperoleh dengan MUDAH, MURAH dan SEHAT bagi rakyat Indonesia.

Bulog sebagai BUMN kini mulai berperan sebagai badan komersil milik negara yang mengedepankan prinsip bisnis dengan menerapkan azas tata kelola perusahaan yang baik mengacu pada good corporate governance (GCG), sehingga diharapkan Bulog ke depan mampu bersaing secara profesional menjadi perusahaan yang menguntungkan dan memberikan pendapatan bagi negara.

Inovasi dan Digitalisasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun