Mohon tunggu...
Money

Konsumsi dalam Islam

10 Oktober 2016   16:32 Diperbarui: 11 Oktober 2016   08:19 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Halal
Islam telah menentukan dengan jelas barang yg halal dan haram, seperti contoh suatu yg di haramkan untuk dikonsumsi adalah babi. Serta dalam menggapai atau dalam mencari untuk di konsumsi harus dalam ruang lingkup halal.

2. Bermanfaat
Mengkonsumsi suatu benda barang dan jasa ialah yang bermanfaat agar tidak hanya memenuhi kepuasan saja.

3. Baik
Dalam memenuhi Suatu kebutuhan, baik itu berupa barang maupun dalam bentuk jasa atau konsumsi, dalam ekonomi Islam harus menurut syariat Islam. Konsumsinya dengan cara yg baik atau barang nya yang baik disinilah yg dimaksud baik. Mengkonsumsi barang dan jasa merupakan asumsi yang given karena sekedar ditujukan untuk dapat hidup dan beraktifitas. Maksudnya bahwa konsumsi dilakukan agar manusia tetap hidup, bukan hidup untuk mengkonsumsi. Dalam memenuhi tuntutan konsumsi, setiap orang diminta untuk tetap menjaga adab-adab Islam dan melihat pengaruhnya terhadap kesejahteraan masa depan.

4. Hemat
Islam mengajarkan pada manusia untuk menggunakan barang dan jasa yang dibutuhkan secukupnya tidak rakus atau serakah sebab keserakahan adalah sifat setan.

5. Tidak berlebih-lebihan.
Dalam mengkonsumsi barang maupun jasa untuk tidak berlebih-lebihan dengan menggunakan yg diperlukan saja.

Dalam Islam semua aktivitas manusia yang bertujuan untuk kebaikan merupakan ibadah, termasuk konsumsi, maka konsumsi tersebut harus dilakukan pada barang yang halal dan baik dengan cara berhemat, berinfak serta menjauhi judi, khamar, gharar dan spekulasi. Ini berarti bahwa prilaku konsumsi yang dilakukan manusia (terutama Muslim) harus menjauhi kemegahan, kemewahan, kemubadziran dan menghindari hutang. Konsumsi yang halal itu adalah konsumsi terhadap barang yang halal, dengan proses yang halal dan cara yang halal, sehingga akan diperoleh manfaat dan berkah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun