1.Pengertian konsumsi
konsumsi berasal dari bahasa Belanda comsumptie dalam bahasa Inggris consumtion ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda berupa barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.
2.Konsumsi dalam ekonomi Islam
Konsumsi adalah kegiatan atau perilaku memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu melaksanakan amal ibadah dengan baik, serta fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dalam melakukan kegiatan konsumsi maka prilaku konsumen terutama seorang muslim selalu dan harus di dasarkan pada syariat Islam.
Dasar-dasar prilaku konsumsi itu antara lain :
1. Al-Qur’an surat Al-Maidah (87-88)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas. Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.
2. Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat (27-28)
Artinya: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.
3. Hadist Rasulullah SAW.
- Artinya: Dari Amar bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata Rasul Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "makan dan minumlah, bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong." (HR. Nasa'i).
-Artinya: Dari Zakaria bin Abi Zaidah dari al-Sya'bi berkata: saya mendengar Nu'man bin basyir berkata di atas mimbar dan ia mengarahkan jarinya pada telinganya, saya mendengar Rasul SAW bersabda: halal itu jelas, haram juga jelas, diantara keduanya itu subhat, kebanyakan manusia tidak mengetahui, maka barang siapa menjaga diri dari barang subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan kehormatannya,barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia seperti pengembala disekitar tanah yang di larang yang di khawatirkan terjerumus. Ingatlah, sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan. Larangan Allah adalah hal yang diharamkan oleh Allah, ingatlah itu adalah hati (HR. Muttafaqun Alaih).
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Hadist di atas dapat dijelaskan bahwa yang dikonsumsi itu adalah suatu barang atau jasa yang :
1. Halal
Islam telah menentukan dengan jelas barang yg halal dan haram, seperti contoh suatu yg di haramkan untuk dikonsumsi adalah babi. Serta dalam menggapai atau dalam mencari untuk di konsumsi harus dalam ruang lingkup halal.
2. Bermanfaat
Mengkonsumsi suatu benda barang dan jasa ialah yang bermanfaat agar tidak hanya memenuhi kepuasan saja.
3. Baik
Dalam memenuhi Suatu kebutuhan, baik itu berupa barang maupun dalam bentuk jasa atau konsumsi, dalam ekonomi Islam harus menurut syariat Islam. Konsumsinya dengan cara yg baik atau barang nya yang baik disinilah yg dimaksud baik. Mengkonsumsi barang dan jasa merupakan asumsi yang given karena sekedar ditujukan untuk dapat hidup dan beraktifitas. Maksudnya bahwa konsumsi dilakukan agar manusia tetap hidup, bukan hidup untuk mengkonsumsi. Dalam memenuhi tuntutan konsumsi, setiap orang diminta untuk tetap menjaga adab-adab Islam dan melihat pengaruhnya terhadap kesejahteraan masa depan.
4. Hemat
Islam mengajarkan pada manusia untuk menggunakan barang dan jasa yang dibutuhkan secukupnya tidak rakus atau serakah sebab keserakahan adalah sifat setan.
5. Tidak berlebih-lebihan.
Dalam mengkonsumsi barang maupun jasa untuk tidak berlebih-lebihan dengan menggunakan yg diperlukan saja.
Dalam Islam semua aktivitas manusia yang bertujuan untuk kebaikan merupakan ibadah, termasuk konsumsi, maka konsumsi tersebut harus dilakukan pada barang yang halal dan baik dengan cara berhemat, berinfak serta menjauhi judi, khamar, gharar dan spekulasi. Ini berarti bahwa prilaku konsumsi yang dilakukan manusia (terutama Muslim) harus menjauhi kemegahan, kemewahan, kemubadziran dan menghindari hutang. Konsumsi yang halal itu adalah konsumsi terhadap barang yang halal, dengan proses yang halal dan cara yang halal, sehingga akan diperoleh manfaat dan berkah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H