1. Halal
Islam telah menentukan dengan jelas barang yg halal dan haram, seperti contoh suatu yg di haramkan untuk dikonsumsi adalah babi. Serta dalam menggapai atau dalam mencari untuk di konsumsi harus dalam ruang lingkup halal.
2. Bermanfaat
Mengkonsumsi suatu benda barang dan jasa ialah yang bermanfaat agar tidak hanya memenuhi kepuasan saja.
3. Baik
Dalam memenuhi Suatu kebutuhan, baik itu berupa barang maupun dalam bentuk jasa atau konsumsi, dalam ekonomi Islam harus menurut syariat Islam. Konsumsinya dengan cara yg baik atau barang nya yang baik disinilah yg dimaksud baik. Mengkonsumsi barang dan jasa merupakan asumsi yang given karena sekedar ditujukan untuk dapat hidup dan beraktifitas. Maksudnya bahwa konsumsi dilakukan agar manusia tetap hidup, bukan hidup untuk mengkonsumsi. Dalam memenuhi tuntutan konsumsi, setiap orang diminta untuk tetap menjaga adab-adab Islam dan melihat pengaruhnya terhadap kesejahteraan masa depan.
4. Hemat
Islam mengajarkan pada manusia untuk menggunakan barang dan jasa yang dibutuhkan secukupnya tidak rakus atau serakah sebab keserakahan adalah sifat setan.
5. Tidak berlebih-lebihan.
Dalam mengkonsumsi barang maupun jasa untuk tidak berlebih-lebihan dengan menggunakan yg diperlukan saja.
Dalam Islam semua aktivitas manusia yang bertujuan untuk kebaikan merupakan ibadah, termasuk konsumsi, maka konsumsi tersebut harus dilakukan pada barang yang halal dan baik dengan cara berhemat, berinfak serta menjauhi judi, khamar, gharar dan spekulasi. Ini berarti bahwa prilaku konsumsi yang dilakukan manusia (terutama Muslim) harus menjauhi kemegahan, kemewahan, kemubadziran dan menghindari hutang. Konsumsi yang halal itu adalah konsumsi terhadap barang yang halal, dengan proses yang halal dan cara yang halal, sehingga akan diperoleh manfaat dan berkah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H