Mohon tunggu...
Sang Pengelana
Sang Pengelana Mohon Tunggu... Freelancer - Teknik

Pemikir Visioner Ramah

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

5 November 2024   16:02 Diperbarui: 5 November 2024   16:08 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

  D. Klasifikasi Kecelakaan Kerja

Kecelakan yang terjadi pada penyelidikan kecelakaan pada pekerjaan dalam waktu antara mulai masuk dan mengakhiri bekerja digolongkan dalam kecelakaan kerja antara lain:

1. Cidera manusia (People injury)

  • Cedera ringan (Minor injury)

Cidera kerja atas diri seorang karyawan, dimana yang bersangkutan masih dapat ditangani oleh seorang petugas P3K yang bersertfikasi maupun perawat kesehatan. Karyawan yang mengalami cidera ringan setelah dilakukan perawatan, hari itu juga dapat bekerja kembali.

  • Cidera rawat medis

Cidera kerja atas diri seorang karyawan, dimana yang bersangkutan diarahkan untuk mendapatkan perlakuan medis lanjutan setelah mendapatkan perlakuan P3K. karyawan tersebut dapat kembali bekerja normal pada hari berikutnya.

  • Cidera hilang waktu kerja

Cidera atau sakit yang berhubungan dengan pekerjaan yang menyebabkan seorang karyawan kehilangan seluruh waktu kerjanya.

  • Cidera cacat tetap

Cidera kerja yang menyebabkan kehilangan waktu kerja ataupun karyawan kembali bekerja dan menangani kegiatan alternatif atau tugas-tugas ringan namun ia tidak dapat melaksanakan kegiatan normalnya.

  • Cidera fatal atau meninggal dunia

Suatu kematian yang disebabkan oleh cidera kerja tanpa memperhatikan lamanya waktu antara cidera dan kematian.

Selain klasifikasi di atas, terdapat juga klasifikasi kecelakaan tambang, dimana yang disebut kecelakaan tambang adalah kecelakaan kerja di area pertambangan dalam waktu antara mulai masuk sampai dengan akhir bekerja. Kecelakaan tambang di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Luka ringan

Korban dalam waktu kurang dari 3 minggu telah dapat bekerja kembali biasa atau kembali kepada pekerjaan semula.

  • Luka berat

Korban dalam waktu lebih dari 3 minggu baru dapat bekerja kembali seperti biasa.

  • Mati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun