D. Klasifikasi Kecelakaan Kerja
Kecelakan yang terjadi pada penyelidikan kecelakaan pada pekerjaan dalam waktu antara mulai masuk dan mengakhiri bekerja digolongkan dalam kecelakaan kerja antara lain:
1. Cidera manusia (People injury)
- Cedera ringan (Minor injury)
Cidera kerja atas diri seorang karyawan, dimana yang bersangkutan masih dapat ditangani oleh seorang petugas P3K yang bersertfikasi maupun perawat kesehatan. Karyawan yang mengalami cidera ringan setelah dilakukan perawatan, hari itu juga dapat bekerja kembali.
- Cidera rawat medis
Cidera kerja atas diri seorang karyawan, dimana yang bersangkutan diarahkan untuk mendapatkan perlakuan medis lanjutan setelah mendapatkan perlakuan P3K. karyawan tersebut dapat kembali bekerja normal pada hari berikutnya.
- Cidera hilang waktu kerja
Cidera atau sakit yang berhubungan dengan pekerjaan yang menyebabkan seorang karyawan kehilangan seluruh waktu kerjanya.
- Cidera cacat tetap
Cidera kerja yang menyebabkan kehilangan waktu kerja ataupun karyawan kembali bekerja dan menangani kegiatan alternatif atau tugas-tugas ringan namun ia tidak dapat melaksanakan kegiatan normalnya.
- Cidera fatal atau meninggal dunia
Suatu kematian yang disebabkan oleh cidera kerja tanpa memperhatikan lamanya waktu antara cidera dan kematian.
Selain klasifikasi di atas, terdapat juga klasifikasi kecelakaan tambang, dimana yang disebut kecelakaan tambang adalah kecelakaan kerja di area pertambangan dalam waktu antara mulai masuk sampai dengan akhir bekerja. Kecelakaan tambang di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Luka ringan
Korban dalam waktu kurang dari 3 minggu telah dapat bekerja kembali biasa atau kembali kepada pekerjaan semula.
- Luka berat
Korban dalam waktu lebih dari 3 minggu baru dapat bekerja kembali seperti biasa.
- Mati