Mohon tunggu...
Sang Pengelana
Sang Pengelana Mohon Tunggu... Freelancer - Teknik

Pemikir Visioner Ramah

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

5 November 2024   16:02 Diperbarui: 5 November 2024   16:08 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Selain kerugian diatas Kerugian kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi:

    1. Kerugian Finansial (Financial Loss)

Kerugian yang dampaknya secara langsung hanya dirasakan oleh perusahaan itu sendiri . Biasanya dikalkulasikan kedalam satuan mata uang tertentu dan dihitung atau dibebankan sebagai biaya finansial perusahaan.

Kerugian financial masih dapat dikelompokkan lagi menjadi dua, yaitu kerugian dengan biaya langsung dan biaya tak langsung.

     A. Biaya langsung (direct cost) yaitu kerugian biaya dapat diketahui secara langsung, antara lain:

  • Gaji, upah dan kompensasi.
  • Biaya perawatan dan pengobatan.
  • Kerugian dan kerusakan alat, mesin, material, dan lain-lain.

     B. Biaya tak langsung (indirect cost) yaitu kerugian biaya yang tidak dapat diketahui secara langsung, antara lain:

  • Kehilangan waktu karena pekerjaan terhenti.
  • Menolong karyawan yang mendapatkan kecelakaan.
  • Mempersoalkan apa yang baru saja terjadi.

Kerugian tersebut dapat diilustrasikan pada teori gunung es, dimana dalam teori ini puncak gunung es diatas permukaan air yang dapat kita lihat merupakan sebagian kecil dari biaya kecelakaan sesungguhnya atau bisa dikatakan biaya langsung. Padahal dibawah permukaan air jauh lebih besar dari pada yang dapat dilihat sebagai gambaran biaya tidak langsung.

    2. Kerugian Sosial (Social Loss)

Kerugian yang dampaknya secara langsung atau tak langsung dirasakan oleh perusahaan beserta masyarakat dilingkungan perusahaan tersebut. Setiap pengeluaran yang dipergunakan oleh suatu perusahaan atau oleh masyarakat. Sekitar untuk menghindari atau mengatasi dampak kerugian terhadap masyarakat tersebut dapat dihitung sebagai biaya sosial (Social Loss).

Rangkuman

  • Safety atau keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk dapat melaksanakan pekerjaan tanpa kecelakaan, menciptakan  suasana kerja atau lingkungan yang aman, sehingga dapat dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya.

  • Prinsip Keselamatan kerja adalah dengan cara mengadakan pengawasan terhadap 4M, yaitu manusia , mesin , material dan metode.

  • Insiden adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan  yang mungkin atau dapat mengakibatkan kerugian atau menurunnya efisiensi kegiatan suatu usaha dan tidak menimbulkan cedera pada manusia.

  • Accident atau kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak diduga, tidak diingini terjadi secara tiba – tiba dan bersifat merugikan manusia, alat – alat dan material.

  • Terdapat beberapa teori tentang kecelakaan kerja yaitu: Model Domino Heinrich. 1931. Model Domino Bird & German 1985. Incident Triangle
  • Kecelakan tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada penyelidikan kecelakaan pada pekerjaan pertambangan dalam waktu antara mulai masuk dan mengakhiri bekerja digolongkan dalam kecelakaan tambang.

  • Secara garis besar kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh 88% faktor manusia, 10% faktor alat dan 2% faktor lain.
  • Resiko terjadinya kecelakaan dapat dihilangkan minimal dikurangi dengan cara- cara yaitu eliminasi, substitusi, separasi, engineering control, Adoption of safe practice dan penggunaan APD.

  • Kerugian akibat kecelakaan dibagi menjadi 2, yaitu kerugian finansial dan kerugian social.

  • Kerugian financial masih dapat dikelompokkan lagi menjadi dua, yaitu kerugian dengan biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak lagsung (indirect cost)
  • Bahaya (hazard) adalah sifat-sifat yang ada dan melekat pada suatu bahan atau proses yang dapat mengakibatkan cidera atau kerusakan (terhadap manusia, peralatan dan/atau lingkungan).

  • Danger (Tingkat Bahaya) Mengungkapkan adanya hazard secara relatif, kondisi berbahaya mungkin saja ada, tetapi tidak begitu barbahaya karena telah dilakukan beberapa pencegahan.

  • Risk (Resiko) adalah kemungkinan (probability) terjadinya suatu cidera atau kerusakan dari suatu bahaya (hazard) terhadap manusia , peralatan dan/atau lingkungan yang terpapar di dalam bahaya tersebut.

  • Damage (Kerusakan) Ukuran keparahan suatu kerugian baik yang berbentuk cidera, kerugian fisik, fungsional atau uang yang dapat timbul bila terjadi kegagalan dalam pengendalian bahaya yang ada.

  • Hampir celaka (Near-Miss)
  • Suatu peristiwa yang tidak direncakan tidak diharapkan dan bersifat membahayakan yang mengakibatkan suatu kecelakaan hampir terjadi. Hanya faktor tertentu, yang sering disebut keberuntungan (Lucky) yang menyebabkan peristiwa kecelakaan (accident) tersebut tidak terjadi.

Tetap Semangat, dan semoga bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun