Para karyawan di tempat kerja harus saling memperhatikan dan bekerja sama dengan pimpinan. Setiap pekerja ketika di tempat kerjaÂ
- Harus peduli pada keselamatan dan kesehatan orang di tempat kerjanya dan yang mungkin terimbas dari tindakan atau kelalaiannya di tempat kerja.
- Harus, berdasar pada peraturan yang berlaku tentang kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan yang dikeluarkan oleh pimpinan atau pihak lain berdasarkan Tindakan K3 atau organisasi perundangan-undangan keselamatan dan kesehatan kerja, bekerja sama dengan pimpinan seperlunya untuk memungkinkan agar kebutuhan akan K3 dapat terpenuhi dan dipatuhi.
- Semua orang tidak boleh mengganggu atau menyalahgunakan benda-benda yang disediakan untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan kerja.
- Seseorang tidak boleh dengan sengaja atau dengan sembrono mengganggu atau menyalahgunakan apapun yang disediakan yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan sesuai dengan Tindakan K3 atau Undang Undang dari asosiasi Keselamatan dan kesehatan Kerja.
 D. Peraturan perundang-undangan
Kewajiban pengusaha dan karyawan seperti yang dikutip diatas telah selaras dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya tentang keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang dituangkan pada Undang-undang berikut ini
1. Undang-undang No.1 tahun 1970
- Tenaga kerja di tempat kerja harus sehat dan selamat
- Proses produksi harus aman dan efisien
- Pengusaha menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang aman
2. Undang-undang No.23 tahun 1992
- Kesehatan kerja diwujudkan guna mencapai produktivitas
- Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan, pencagahan penyakit, dan menyediakan syarat kerja
- Setiap pekerja harus bekerja dengan sehat dan tidak bahaya
3. SK Mentamben no.555.K/26/M.PE/1995
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja pertambangan umum
4. Kebijakan manajemen perusahaan
- Surat keputusan dan kebijakan Management suatu Perusahaan
 E. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja juga bertujuan untuk mengadakan pencegahan agar karyawan tidak mendapat cedera atau celaka, dan tidak terjadi kerusakan atau kerugian pada alat – alat atau material produksi. Adapun yang menjadi sasaran dari safety atau keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
- Mencegah terjadinya kecelakaan (Zero Accident).
- Menjamin tempat kerja yang sehat, nyaman, dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat kerja.
- Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan.
- Mencegah atau mengurangi cacat tetap akibat pekerjaan.
- Mengurangi biaya operasional (Reduce Operational Cost) atau mencegah pemborosan terhadap tenaga kerja, modal, peralatan dan sumber – sumber produksi lainnya.
- Mengamankan, menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendukung kegiatan perusahaan dari kerusakkan akibat kecerobohan dan kelalaian kerja.
- Memperlancar, mengamankan dan meningkatkan produktivitas serta mutu dari produktivitas kerja
Keselamatan kerja merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah aktivitas produksi, artinya tidak akan pernah tercipta suatu produksi jika terjadi kecelakaan kerja. Untuk mencapai produksi maka perlu adanya keselamatan kerja, artinya tidak ada kecelakaan dan untuk mencapai itu perlu adanya pencegahan.Â
Sesuai dengan ketentuan bahwa produksi adalah mutu barang (Kualitas) + jumlah (Kuantitas) keselamatan kerja maka sudah jelas disini bahwa tidak akan ada produksi jika ada kecelakaan. Oleh karena itu kecelakaan perlu dicegah atau dihindari.