Demi membentuk dan mendapatkan kemandirian, para penyandang disabilitas menjalankan pekerjaan demi mencukupi kebutuhan hidup dan mengasah keterampilan sosial. Dampak jelas yang dialami oleh korban diskriminasi adalah penurunan kepercayaan diri dan lingkaran kemiskinan yang menghantui mereka, mereka pun lebih condong menutup diri dari pergaulan ataupun bersosialisasi sehingga mereka pun segan untuk mengambil peran dalam masyarakat karena mereka takut akan dicemooh dan dirundung.
Padahal telah tertuang di dalam Undang-Undang tertinggi yaitu UUD 1945 Pasal 28I Ayat 2 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan bersifat diskriminatif.
Hal itupun juga berlaku untuk penyandang disabilitas, yang mana juga hidup sebagai manusia di muka bumi, mereka juga ingin hidup sebagai orang normal pada umumnya tetapi mereka tidak bisa memilih bagaimana bentuk tubuh mereka saat lahir, mungkin saja untuk saat ini memang penyandang disabilitas adalah yang lebih rentan mengalami permasalahan serius dalam mencari pekerjaan ataupun mengakses dunia kerja, namun semangat dan kegigihan para penyandang disabilitas dalam usaha mereka untuk mencari pekerjaan lebih besar daripada orang normal pada umumnya.
Kita sebagai masyarakat indonesia yang memiliki empati tinggi dan melek akan hukum seharusnya lebih menyadari bahwa melindungi hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak atas pekerjaan, sudah menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat.
Hal ini dapat dimulai dengan menciptakan lingkungan kerja yang terbuka, yaitu lingkungan kerja yang menghargai keberagaman dan ramah terhadap kelompok kecil, salah satunya penyandang disabilitas.
Bukan termasuk hal yang sulit bagi kita untuk melakukan pencegahan terhadap diskriminatif yang mana tindakan tersebut termasuk bentuk intoleransi. Hal-hal yang termasuk pencegahan adalah menghargai perbedaan, membangun hubungan yang baik, dan belajar tidak menilai penampilan luar orang lain.
KesimpulanÂ
Di era globalisasi yang disertai dengan pandemi Covid-19 ini membuat lapangan pekerjaan menjadi sempit, hal ini juga yang dirasakan oleh penyandang disabilitas, selain mereka harus ikut bersaing namun mereka juga harus mengalami kerasnya diskriminasi, hal lain yang harus mereka lakukan adalah membuktikan value diri mereka sendiri bahwa mereka mampu bersaing dan pantas untuk mendapatkan pekerjaan,Â
karena dalam lapangan pekerjaan kita dituntut menjadi sumber daya manusia yang memiliki kemampuan yang berkualitas dan diharapkan membawa keuntungan bagi perusahaan, karena penyandang disabilitas sering dipandang sebelah mata maka dari itu mereka seringkali dianggap menjadi beban untuk perusahaan.
Dalam peraturan UU Nomor 8 Tahun 2016 sendiri menjelaskan bahwa untuk perusahaan swasta setidaknya 1% menerima penyandang disabilitas sebagai karyawan, dan setidaknya 2% untuk perusahaan menerima difabel sebagai karyawan mereka.
Dari UU tersebut kita mengharapkan adanya perubahan positif terjadi, namun nyatanya, meskipun telah dibuatnya UU tersebut tak memungkiri tidak adanya pendiskriminasian terjadi, Hal-hal tersebut masih saja terjadi karena mereka berpikir jika penyandang disabilitas hanya akan menghambat dan membuat perusahaan mereka di pandang sebelah mata serta karena masih kurangnya rasa empati.