Mohon tunggu...
calvinocarel
calvinocarel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di universitas Airlangga,yang lahir pada tanggal 11 desember 2006 gresik, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pelayanan Kesehatan: Perspektif Etika dan Hukum

3 Januari 2025   12:40 Diperbarui: 3 Januari 2025   12:37 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pelayanan Kesehatan: Perspektif Etika dan Hukum

Pendahuluan

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan wajib dihormati serta dilindungi oleh negara. Dalam bidang pelayanan kesehatan, HAM mencakup hak untuk mendapatkan layanan medis yang memadai, diperlakukan dengan martabat, serta hak untuk menjaga privasi dan memperoleh informasi medis yang jelas. Artikel ini bertujuan untuk mengulas bagaimana HAM diterapkan dalam pelayanan kesehatan dari sudut pandang etika dan hukum, serta keterkaitannya dalam melindungi hak individu di sektor kesehatan.

Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan merupakan pemenuhan kebutuhan dasar yang sangat penting untuk mendukung kesejahteraan fisik, mental, dan sosial manusia. Setiap orang berhak menerima layanan kesehatan yang tidak hanya aman dan efektif, tetapi juga adil. HAM memainkan peran utama dalam hal ini. Beberapa prinsip HAM yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan antara lain:

1. Hak atas Kesehatan

Salah satu hak dasar yang terkandung dalam HAM adalah hak untuk hidup sehat, yang tercantum dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Hak ini juga termuat dalam Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang menegaskan kewajiban negara untuk menyediakan layanan kesehatan yang layak bagi seluruh warganya.

2. Hak untuk Memilih Pengobatan

Setiap individu berhak untuk memilih jenis pengobatan yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan keyakinan mereka. Hak ini mencakup kebebasan untuk menolak tindakan medis tertentu dan memilih pengobatan alternatif, asalkan pilihan tersebut tidak membahayakan kesehatan.

3. Hak atas Informasi Medis

Setiap orang berhak menerima informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami mengenai kondisi kesehatan mereka serta pilihan pengobatan yang tersedia. Selain itu, hak ini juga mencakup hak untuk memberikan persetujuan secara sadar (informed consent) sebelum tindakan medis dilakukan.

4. Non-Diskriminasi

Dalam pelayanan kesehatan, prinsip non-diskriminasi sangat penting. Semua individu harus mendapatkan layanan kesehatan tanpa ada diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, status sosial, atau kondisi kesehatan tertentu.

Perspektif Etika dalam Pelayanan Kesehatan

Etika medis adalah cabang ilmu yang membahas nilai-nilai moral dalam praktik kedokteran. Dalam konteks pelayanan kesehatan, etika medis menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak dan martabat pasien serta kesejahteraan mereka. Beberapa prinsip etika yang relevan dalam HAM di pelayanan kesehatan antara lain:

1. Prinsip Autonomi

Pasien memiliki hak untuk membuat keputusan terkait dengan kesehatan mereka. Autonomi ini memungkinkan pasien memilih atau menolak pengobatan setelah mendapatkan informasi yang memadai, tanpa adanya tekanan dari pihak lain.

2. Prinsip Beneficence (Kebaikan)

Tenaga medis diwajibkan untuk bertindak demi kebaikan pasien. Mereka harus memberikan pelayanan yang terbaik dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi kesehatan dan kualitas hidup pasien.

3. Prinsip Non-Maleficence (Tidak Menyakiti)

Etika medis menekankan pentingnya untuk tidak menyebabkan bahaya atau kerugian bagi pasien. Setiap tindakan medis harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari risiko yang dapat merugikan pasien.

4. Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut pelayanan kesehatan yang adil, di mana setiap pasien mendapat perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial, ras, agama, atau faktor lainnya.

Perspektif Hukum dalam Pelayanan Kesehatan

Dari segi hukum, HAM dalam pelayanan kesehatan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun internasional. Di Indonesia, perlindungan HAM dalam sektor kesehatan tercantum dalam sejumlah undang-undang dan konvensi internasional, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ini menggarisbawahi hak konstitusional atas kesehatan bagi setiap individu.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

UU ini mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu. Selain itu, undang-undang ini juga menggarisbawahi kewajiban negara untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh rakyat.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang ini memastikan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan kesehatan dan mendapatkan pelayanan medis yang sesuai. Layanan kesehatan harus mengutamakan prinsip etika dan HAM, serta menghilangkan hambatan dalam akses.

4. Konvensi Internasional

Selain aturan domestik, Indonesia juga terikat oleh konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang mengatur hak atas kesehatan. Pasal 12 dari kovenan ini mengharuskan negara menyediakan akses pelayanan kesehatan yang memadai bagi warganya tanpa diskriminasi.

Tantangan dalam Penerapan HAM dalam Pelayanan Kesehatan

Walaupun prinsip HAM dalam pelayanan kesehatan telah diatur dengan jelas, penerapannya di lapangan sering kali menemui berbagai kendala. Beberapa tantangan utama yang ada antara lain:

1. Akses yang Tidak Merata

Di banyak daerah, terutama di wilayah terpencil, akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas masih terbatas. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur, tenaga medis, dan anggaran.

2. Diskriminasi dalam Pelayanan Kesehatan

Diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, usia, status sosial, atau kondisi kesehatan sering terjadi, mengakibatkan ketidakadilan dalam pemberian layanan kesehatan.

3. Keterbatasan Sumber Daya

Negara, termasuk Indonesia, masih menghadapi masalah keterbatasan sumber daya dalam bidang kesehatan, baik dari segi tenaga medis, fasilitas, maupun pendanaan, yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Perlindungan terhadap privasi pasien sering kali tidak diperhatikan, terutama dalam pengelolaan data medis yang sensitif. Penyalahgunaan data medis dapat melanggar hak privasi pasien.

Kesimpulan

Pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia. Prinsip-prinsip HAM, seperti hak atas kesehatan, kebebasan memilih pengobatan, hak atas informasi medis, dan non-diskriminasi, harus menjadi dasar dalam kebijakan dan praktik pelayanan kesehatan. Etika medis dan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya efektif dan berkualitas, tetapi juga adil dan menghormati martabat pasien. Oleh karena itu, peningkatan kebijakan, pemenuhan sumber daya, serta pendidikan tentang etika medis dan HAM di kalangan tenaga medis sangat diperlukan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik dan lebih manusiawi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun