Prinsip ini menuntut pelayanan kesehatan yang adil, di mana setiap pasien mendapat perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial, ras, agama, atau faktor lainnya.
Perspektif Hukum dalam Pelayanan Kesehatan
Dari segi hukum, HAM dalam pelayanan kesehatan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun internasional. Di Indonesia, perlindungan HAM dalam sektor kesehatan tercantum dalam sejumlah undang-undang dan konvensi internasional, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ini menggarisbawahi hak konstitusional atas kesehatan bagi setiap individu.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU ini mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu. Selain itu, undang-undang ini juga menggarisbawahi kewajiban negara untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh rakyat.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini memastikan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan kesehatan dan mendapatkan pelayanan medis yang sesuai. Layanan kesehatan harus mengutamakan prinsip etika dan HAM, serta menghilangkan hambatan dalam akses.
4. Konvensi Internasional
Selain aturan domestik, Indonesia juga terikat oleh konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang mengatur hak atas kesehatan. Pasal 12 dari kovenan ini mengharuskan negara menyediakan akses pelayanan kesehatan yang memadai bagi warganya tanpa diskriminasi.