2. Mengatasi Akar Permasalahan Dibalik Lambatnya Penambahan Kapasitas Pembangkit Listrik
Banyak negara telah berhasil memisahkan peran regulatordan operator dalam sektor kelistrikan dan memperoleh manfaat yang cukup signifikan baik untuk pemain industri maupun konsumen. Pemberlakuan perbedaan tarif atau penetapan harga secara regional juga dapat dipertimbangkan. Sebagai contoh, pemerintah pusat dapat memberikan subsidi kepada masyarakat kelas bawah dengan membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penambahan (top up) nilai subsidinya di daerahnya masing-masing jika dirasa perlu.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Indonesia mencanangkan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pembangkit listrik dari 42 GW pada akhir tahun 2013 menjadi 90 GW pada tahun 2022, dan di saat yang bersamaan juga meninggalkan penggunaan bahan bakar minyak yang mahal. Dalam menjawab tantangan tersebut sebuah inisiatif telah mulai dilakukan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Kementerian Keuangan. Inisiatif tersebut perlu didukung, dipertahankan, dan diperkuat, serta idealnya diberikan mandat untuk memastikan proses pelaksanaannya.
3. Memperkenalkan Insentif Yang Sesuai (Tailored Incentives) Untuk Eksplorasi Dan Pengembangan Minyak Dan Gas, Termasuk Minyak Non-Konvensional
Meskipun para ahli di bidang industri melihat potensi yang tinggi pada sektor sumber daya di Indonesia, tapi sejumlah tantangan masih menghadang. Rezim fiskal untuk sumber daya konvensional di Indonesia masih merupakan salah satu yang paling memberatkan di dunia.
Hal ini berakibat terhadap berkurangnya daya tarik Indonesia di mata perusahaan lokal maupun asing dibandingkan di negara-negara lain.Â
Indonesia perlu mempertimbangkan pemberian insentif secara selektif pada proyek eksplorasi dan pengembangan baru di sektor migas. Malaysia telah berhasil melakukan hal serupa selama beberapa tahun. Sebagai contoh, kontrak baru yang berbasis risk-sharing(berbagi risiko) mampu menarik berbagai perusahaan baru untuk bergabung dalam aktivitas pengembangan cadangan energi.
Untuk mengatasi masalah penurunan produksi, Indonesia perlu melakukan tiga hal yaitu:
- Menciptakan insentif tambahan untuk eksplorasi dan pengembangan energi non-konvensional;
- Menegakkan semua kontrak hukum dan memperjelas peraturan pelaksanaan;
- Menangani kasus korupsi di seluruh lini sistem.
4. Mengakselerasi Pembuatan 'Cetak Biru' Infrastruktur Gas Nasional