Mohon tunggu...
Kamaluddin
Kamaluddin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Trisakti dan Sekertaris Wilayah Forum Santri Nasional Sulawesi Tenggara

Memanusiakan Manusia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cadar, Apakah Budaya atau Syariat Islam?

29 November 2019   10:20 Diperbarui: 25 Juni 2021   01:49 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pakaian yang digunakan oleh manusia memiliki berbagai macam jenis, salah satunya adalah Cadar atau yang dikenal dalam bahasa arab sebagai Niqab"

Manusia lahir dari rahim seorang perempuan tanpa menggunakan sehelai pakaian yang menempel ditubuhnya. Manusia mengenal pakaian sekitar 170.000 ribu tahun lalu hal itu berdasarkan penelitian dari University of Florida pada tahun 2013.

Pakaian yang digunakan oleh manusia memiliki berbagai macam jenis, salah satunya adalah Cadar atau yang dikenal dalam bahasa arab sebagai Niqab. Cadar atau niqab merupakan salah satu pakain yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan oleh beberapa kalangan, ada yang mengganggap cadar merupakan budaya Arab dan ada juga yang mengatakan Cadar merupakan syariat islam. 

Lantas mana yang betul, apakah cadar merupakan bagian dari Syariat Islam atau merupakan budaya Arab yang diadobsi oleh beberapa umat islam? Kita akan membahas masalah cadar ini dimulai dari sejarahnya sampe pada hukum menggunakannya dalam islam.

Baca juga : Wanita dan Cadar

Pertama, kita akan membahas Sejarah Awal Cadar atau dimasa pra islam. Menurut Abdul halim abu syuqqah, seorang ulama yang melakukan riset tentang cadar yang termuat dalam sebuah buku yang berjudul An-Niqab fi syariat al-islam menyatakan bahwa Niqab meruapakan bagian dari salah satu jenis pakaian yang digunakan oleh sebagian merempuan dimasa jahiliyah.  Kemudian model pakaian ini berlangsung hingga masa islam".

Berdasarkan riset yang dilakukan abdul Halim abu syuqqah terhadap Niqab atau cadar sangat jelas bahwa cadar ada sebelum nabi Muhammad SAW diangakat sebagai rosul dan nabi, dengan kata lain bahwa cadar ada atau digunakan oleh kaum wanita sebelum islam datang atau pada masa jahiliyyah.

Kedua, sejarah cadar ketika islam datang. Cadar merupakan pakaian yang digunakan oleh para wanita jauh sebelum islam datang mapaun ketika islam datang ditanah mekka. Dan perlu diketahui bahwa ketika islam datang tidak ada sebuah perintah khusus atau sebauah kewajiban maupun hanya sebatas ke sunnahan untuk menggunakan cadar atau Niqab.

Gambar: Cadar atau Niqab
Gambar: Cadar atau Niqab
Hal ini berdasarkan salah satu hadits yang riwayat Ibnu Majah dari Aisyah. Bahwa ia berkata "pada saat nabi sampai di madinah dimana saat itu beliau menikahi shafiyyah binti huhay, perempuan-perempuan anshor datang mengabarkan tentang kedatangan nabi. 

Lalu saya (Aisyah) menyamar dan mengenakan niqab kemudian ikut menyambutnya. Lalu nabi menatap kedua mataku dan megenaliku. Aku memalingkan wajah sembari menghindar dan berjalan cepat, kemudian nabi menyusulku". (Hr. Ibnu Majah).

Dari riwayat Ibnu majah sangat jelas sekali bahwa Niqab atau cadar Hanyalah salah satu jenis pakaian yang sudah ada ketika dimasa-masa islam datang.  Dan cadar merupakan pakaian langkah dalam kehidupan sehari-sehari perempuan yang ada di Madinah dan Mekkah. 

Kerena, dalam riwayat- riwayat hadits tersebut kata "Niqab" hampir selalu diikuti dengan kata "tanakkur" yang memiliki arti (menyamarkan diri dari orang lain).

Baca juga : Orientalisme dan Penggunaan Atribut Cadar

"Tanakkur" dalam hadits tersebut juga bisa dimaknai bahwa pakaian yang digunakan oleh istri Nabi adalah pakaian yang tidak biasa. Jadi dapat disimpulkan bahwa niqab dalam hadits tersebut merupakan wasilah untuk "tanakkur" dimana pakaian tersebut digunakan oleh sejumlah perempuan Arab pra Islam saat mereka keluar dari Mekkah atau Madinah. Dan hal itu merupakan sesuatu yang sangat jarang atau langkah.

Ketiga, Hukum menggunakan Cadar. Kalau kita berbicara masalah hukum menggunakan cadar terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, sebagai mana tertuang dalam kitab Al-Mawsu'atul Fiqhiyyah Al-kuwaitiyyah " Mayoritas Fuqaha (baik dari mahzab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat.  

Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya".  Jadi, kita akan bahas satu persatu pandangan para ulama tersebut:

Pertama, pendapat Imam Hanafi yang mengatakan bahwa dizaman sekarang perempuan yang masih muda (Al-mar'ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya diantara laki-laki.  Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih kerena untuk menghindari fitnah (dalam kitab Al-Mawsu'atul Fiqhiyyah Al-kuwaitiyyah).

Sedangkan dalam kitab Al Muwatha Imam Muhammad Bin Al Hasan mengatakan bahwa " tidak selayaknya bahwa wanita yang sedang ihram memakai cadar. Namun jika dia ingin menutup wajahnya, hendaklah dia menjalurkan pakaian yang berada diatas khimannya kewajah.  Ini menjadi pendapat Abu Hanifah (Syaikh Nashiruddin Al Bani dalam kitabnya Ar Radd Al Mufhim).

Baca juga : Phobia sama Cadar, Skip Aja

Abu Jafar Ath Thahawi juga berpendapat sebagai mana dalam kitab Syarh Ma'ani Al Atsar mengatakan bahwa " dibolehkan kepada laki-laki melihat tubuh wanita yang tidak dilarang, yaitu wajah dan kedua telapak tangan, tetapi terlarang kalau terhadap istri-istri nabi". Ini menjadi pendapat Imam Abu Hanifah.

Kedua, Mazhab Maliki. Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mahzab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar, artinya menutupi wajah sampai mata kaki, baik dalam solat maupun diluar sholat atau kerena melakukan sholat atau tidak kerena hal itu termasuk berlebihan (dalam kitab yang sama yakni Al-Mawsu'atul Fiqhiyyah Al-kuwaitiyyah).

Ketiga, menurut Mahzab Syafi'i.  Dalam Mahzab Syafi'i sendiri terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa memakai cadar itu wajib, sunnah dan Khilaful Awla sebagai yang terdapat dalam Al-Mawsu'atul Fiqhiyyah Al-kuwaitiyyah Dijelaskan bahwa "Mahzab Syafi'i berbeda pendapat mengenai hukum mengenai cadar bagi perempuan.

Suatu pendapat mengatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain mengatakan hukumnya sunnah dan ada juga yang mengatakan Khilaful awla.

Baca juga : Cadar Dalam Kajian Tastafi Banda Aceh

Ulama syafi'iiyah Al Baghawi dalam kitabnya Syarah As Sunnah mengatakan bahwa " seorang wanita merdeka, seluruh badannya aurat sehingga tidak boleh laki-laki melihatnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan tangan".

Keempat, pendapat Imam Ahmad yang disampaikan oleh anaknya dalam sebuah kitab Masa-il-nya bahwasanya "perempuan yang sedang ihram itu tidak tertutup wajahnya dan tidak menggunakan cadar".

Kalau dilihat dari keempat mazhab, sangat jelas bahwa keempat imam itu memiliki perbedaan pendapat tentang cadar, mazhab syafi'i yang kebanyakan digunakan di indonesia memiliki tiga pendapat yang berbeda, lalu bagaimana dengan pandangan ijma para ulama terkait dengan cadar ini.??

Saya pernah membaca pernyataan ulama Mesir yang ditulis dalam sebauh buku yang dikarang oleh Syaikh Muhammad Sayyed Tantawi, dan Syaikh Ali Jum'ah yang berjudul Al-Niqab Adatun Wa Laysa Ibadatan yang memiliki arti, Cadar itu adalah sebauh kebiasaan.  Menurut Syaikh Sayyed Tantawi yang dikutip dari Metro TV beliau mengatakan bahwa cadar hanyalah kebiasan yang tidak memiliki  hubungannya dengan islam.

Lanjut, Syaikh Muhammad Sayyed Tantawi juga mengatakan bahwa mayoritas para ulama Fiqih telah sampai pada kesimpulan bahwa wajah dan kedua telapak tangan perempuan bukan aurat.  

Pandangan ini mengacu pada ayat Alquran Surat Annur Ayat 31 yang artinya "Katakanlah (Nabi Muhammad SAW) kepada orang-orang mukmin perempuan; hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan (bagian tubuh) mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung"

Dalam tafsir Imam Ibnu Jarir Al-thabari tentang surat Annur ayat 31 dijelaskan, "bahwa yang dimaksud dengan janganlah mereka menampakkan hiasan (bagian tubuh) mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya, yaitu wajah dan kedua telapak tangan". Pandangan Imam Al-Thabari ini juga diperkuat oleh para ulama fikih, seperti Imam al-Nawawi, Imam Malik, al-Awzai, Abu Tsawr, Abu Hanifah, Ahmad, dan lain-lain.

Masih dalam Tafsir Surat Annur Ayat 31 menurut pendapat Imam Ibnu Mas'ud, Imam Al Qurtubi menjelaskan maksud Kalimat " Illa Ma Zhahara Minha" adalah pakaian. Sementara Sa'id Bin Jubair, Atha dan Al Auza'i berpendampat bahwa yang boleh dilihat adalah wajah wanita, kedua telapak tangan di samping busana yang dipakainya ( Imam Al Gzahali).

Sedangkan Imam Qatadah dan Miswar bin Makhzamah berpendapat bahwa yang boleh dilihat termaksud juga celak maya,  gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita arab dihiasi dengan pacar,  anting,  cincin, dan semacamnya ( Imam Al Qurtubi).

Syeikh Ali Jum'ah juga mengatakan yang sama bahwa persoalan pakaian sangat terkait dengan suatu kaum. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Rosullah bersabda " seorang perempuan hendaknya tidak menggunakan cadar dan tidak memakai sarung tangan".

Rosullah juga pernah menegur Asma Binti Abu Bakar, Nabi Muhammad mengatakan bahwa perempuan yang sudah baligh hendaknya menutup aurat, yakni kecuali wajah dan kedua telapak tangan, kisah ini diceritakan oleh Siti Aisyah.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Bani dalam kitab Ar Radd Al Mufhim menjelaskan bahwa banyak ulama berbeda pendapatan personal menutup wajah,  akan tetapi lebih banyak ulama yang mengatakan bawah wajah seorang perempuan bukanlah aurat,  seperti yang dikatakan Syaikh Nashiruddin Al Bani ulama yang mengatakan bahwa wajah seorang perempuan bukanlah aurat diantaranya adalah :

  1. Ibnu Hazm didalam kitabnya Maratib Al Ijma berkata " Mereka para ulama sepakat bahwa rambut wanita merdeka dan badannya adalah aurat, kecuali wajah dan tangannya. Mereka berselisih pendapat dalam hal wajah dan kedua tangannya, sampai pun kukunnya apakah itu aurat atau bukan".
  2. Ibnu Hubairah Al Hambali dalam kitab Al Ifshah berkata " mereka para ulama berpendapat dalam masalah aurat wanita dan batasan-batasannya. Abu Hanifah berpendapat" keseluruhan badannya aurat, kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua punggung telapak kakinya. Tapi juga diriwayatkan darinya bahwa kedua punggung telapak kaki adalah aurat. Malik Asy Syafi'i berkata, "keseluruhan badannya aurat badannya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya"
  3. Dalam Kitab Al Fiqih Ala Al Madzhab Al Arba'ah yang disusun dewan ulama yang terdapat nama Al Jiziri mengatakan bahwa " batasan aurat wanita bila dihadapan seorang laki-laki yang bukan mahramnya atau dihadapan wanita yang tidak beraga islam, maka aurat wanita adalah keseluruhan badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Keduanya bukan termasuk aurat sehingga boleh ditampakkan bila aman dari gangguan".

Ibnu Abdul Barr dalam kitab Asy Syahid mengatakan bahwa " seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya yang dikuatkan oleh pendapat imam mahzab dan pengikut-pengikutnya.

Syaikh Nashiruddin Al Bani juga mengatakan bahwa  banyak jumhur ulama yang mengatakan bahwa wajah wanita dan telapak tangan bukan merupakan aurat, Imam Nawani juga mengatakan hal yang sama.

Melihat pendapat para Imam Mahzab dan para ulama serta Al Quran dan Hadits, dan melihat secarah sejarah sebelum dan sesudah islam masuk bisa dikatakan bahwa menggunakan cadar adalah sebuah khilaafiyah atau tradisi, kerena tidak ada dalil yang secara jelas mewajibkan menggunakan cadar bagi perempuan. 

Semua itu hanya sebuah kebiasan atau budaya suatau kaum. Kalau kita melihat diarab, cadar juga digunakan oleh perempuan-perempuan Yahudi.

Lantas bagaimana dengan Indonesia, melihat dari segi Kultur dan budaya orang Indonesia, penulis memiliki pandangan bahwa cadar kurang tepat untuk digunakan di indonesia, sebab perempuan Indonesia secara kebiasan tidak menggunakan cadar jadi secara tidak langsung menggunakan cadar bisa dihukumi Makruh.

Sebagai pendapat Syaikh Muhammad Sayyed Tantawi dan Syaikh Ali Jum'ah yang mengatakan cadar adalah sebuah kebiasaan atau budaya dan Pendapat dalam Mahzab Maliki yang mengatakan bahwa "Makruh bagi perempuan menutup wahanya dengan niqab suatu yang menutupi mata saat melakukan sholat, kerena itu termaksud berlebih-lebihan, lebih-lebih bagi laki-laki.

Kemakruhan itu berlaku selama penggunaan Niqab atau Cadar bukan bagian dari adat atau tradisi setempat (Syaikh Addardiri, Syarah Al- Kabir).

Yang menjadi persoalan adalah bagaimna jika pemerintah melarang menggunakan cadar bagi perempuan, apakah perintah itu harus diikuti apa tidak?? 

Mengutip ayat Alquran dalam surat Annisa Ayat: 59 "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. "Allah memerintahkan kita untuk taat kepada pemimpin selama arahan dan perintahnya tidak mengarah kepada kemaksiatan atau melanggar agama.

Lantas bagaimana dengan larangan menggunakan cadar?? Karena menggunakan cadar adalah persoalan khilafiyah atau budaya atau bisa dihukumi makruh. Maka mengikuti perintah pemimpi adalah kewajiban. Karena pemimpin tidak melarang pada perkara yang wajib atau mengarah pada kemaksiatan dan melanggar perintah agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun