Ketiga, menurut Mahzab Syafi'i. Â Dalam Mahzab Syafi'i sendiri terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa memakai cadar itu wajib, sunnah dan Khilaful Awla sebagai yang terdapat dalam Al-Mawsu'atul Fiqhiyyah Al-kuwaitiyyah Dijelaskan bahwa "Mahzab Syafi'i berbeda pendapat mengenai hukum mengenai cadar bagi perempuan.
Suatu pendapat mengatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain mengatakan hukumnya sunnah dan ada juga yang mengatakan Khilaful awla.
Baca juga : Cadar Dalam Kajian Tastafi Banda Aceh
Ulama syafi'iiyah Al Baghawi dalam kitabnya Syarah As Sunnah mengatakan bahwa " seorang wanita merdeka, seluruh badannya aurat sehingga tidak boleh laki-laki melihatnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan tangan".
Keempat, pendapat Imam Ahmad yang disampaikan oleh anaknya dalam sebuah kitab Masa-il-nya bahwasanya "perempuan yang sedang ihram itu tidak tertutup wajahnya dan tidak menggunakan cadar".
Kalau dilihat dari keempat mazhab, sangat jelas bahwa keempat imam itu memiliki perbedaan pendapat tentang cadar, mazhab syafi'i yang kebanyakan digunakan di indonesia memiliki tiga pendapat yang berbeda, lalu bagaimana dengan pandangan ijma para ulama terkait dengan cadar ini.??
Saya pernah membaca pernyataan ulama Mesir yang ditulis dalam sebauh buku yang dikarang oleh Syaikh Muhammad Sayyed Tantawi, dan Syaikh Ali Jum'ah yang berjudul Al-Niqab Adatun Wa Laysa Ibadatan yang memiliki arti, Cadar itu adalah sebauh kebiasaan.  Menurut Syaikh Sayyed Tantawi yang dikutip dari Metro TV beliau mengatakan bahwa cadar hanyalah kebiasan yang tidak memiliki  hubungannya dengan islam.
Lanjut, Syaikh Muhammad Sayyed Tantawi juga mengatakan bahwa mayoritas para ulama Fiqih telah sampai pada kesimpulan bahwa wajah dan kedua telapak tangan perempuan bukan aurat. Â
Pandangan ini mengacu pada ayat Alquran Surat Annur Ayat 31 yang artinya "Katakanlah (Nabi Muhammad SAW) kepada orang-orang mukmin perempuan; hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan (bagian tubuh) mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung"
Dalam tafsir Imam Ibnu Jarir Al-thabari tentang surat Annur ayat 31 dijelaskan, "bahwa yang dimaksud dengan janganlah mereka menampakkan hiasan (bagian tubuh) mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya, yaitu wajah dan kedua telapak tangan". Pandangan Imam Al-Thabari ini juga diperkuat oleh para ulama fikih, seperti Imam al-Nawawi, Imam Malik, al-Awzai, Abu Tsawr, Abu Hanifah, Ahmad, dan lain-lain.
Masih dalam Tafsir Surat Annur Ayat 31 menurut pendapat Imam Ibnu Mas'ud, Imam Al Qurtubi menjelaskan maksud Kalimat " Illa Ma Zhahara Minha" adalah pakaian. Sementara Sa'id Bin Jubair, Atha dan Al Auza'i berpendampat bahwa yang boleh dilihat adalah wajah wanita, kedua telapak tangan di samping busana yang dipakainya ( Imam Al Gzahali).