Dalam hal ini, lembaga perguruan tinggi 'abal-abal' tersebut memanfaatkan kebiasaan Raffi Ahmad yang kerap membantu koleganya yang membutuhkan pertolongan pria kelahiran Bandung 37 tahun lalu ini.
Sementara di sisi lain, Raffi pun merasa dirinya memang pantas untuk mendapat gelar kehormatan seperti yang diberikan oleh UIPM, seperti halnya argumen kawan saya soal pencantuman gelar akademik yang saya sampaikan di awal tulisan ini.
Semoga dengan adanya hasil temuan dari Kemendikbudristek soal lembaga pemberi gelar kehormatan kepada Raffi Ahmad merupakan lembaga pendidikan yang tak berizin operasional, bisa menjadi awal bagi para pemangku kepentingan terkait, untuk bisa menertibkan keberadaan lembaga sejenis yang berpotensi menimbulkan kerancuan dan kekacauan dalam dunia pendidikan di Tanah Air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H