Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ketika Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Terancam Dicabut

7 Oktober 2024   04:14 Diperbarui: 7 Oktober 2024   04:41 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usai viral dan menjadi perbincangan selama beberapa hari di dunia maya, negara pun akhirnya hadir dalam polemik pemberian gelar doktor honoris causa pada Raffi Ahmad.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, menyatakan pada 29 dan 30 September telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi. Hasilnya, tim investigasi tak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Baiklah, berarti ada kesesuaian hasil temuan Kemendikbudristek dengan alasan yang dinyatakan oleh pihak UIPM soal ketiadaan kegiatan operasional perguruan tinggi di lokasi yang disebut sebagai "kampus" UIPM di Indonesia. Dimana pihak UIPM menyebut ketiadaan kegiatan operasional di dalam "kampus" karena hampir seluruh kegiataannya dilakukan secara daring.

Namun pernyataan soal kegiatan daring yang menunjukkan adanya kegiatan akademik di UIPM tersebut, tentu menjadi lemah dalam pembuktiannya, jika mengacu pada penelusuran yang dilakukan oleh Kemendibudristek yang menyimpulkan bahwa UIPM tidak layak disebut sebagai perguruan tinggi, apalagi memberik gelar akademik kehormatan pada seseorang.

"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris. dalam keterangannya, Minggu (6/10) yang dikutip sejumlah media.

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDikti Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Haris.

Sekedar informasi, aturan terkait pemberian gelar honoris causa diatur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 1 Permenristek Dikti 65/2016 menyebut, gelar doktor kehormatan merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Sementara jika dilihat dari laman UIPM Academy, disebutkan semua kandidat penerima gelar kehormatan yang dinominasikan bakal melalui proses peninjauan pihak UIPM.

Ketika mempertimbangkan kandidat untuk gelar doktor kehormatan, UIPM mengaku bakal mempertimbangkan kontribusi dan prestasi luar biasa seseorang dalam hal budaya. UIPM juga menulis, untuk mempertimbangkan sebagai kandidat, dapat mengirimkan surat elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun