Jikalau memang ada pemberitaan oleh media arus utama yang mencerminkan bahwa kepolisian bukanlah pemegang tunggal kebenaran, tentunya institusi pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini tak perlu risau.
Apalagi dugaan bahwa Afif mengalami penyiksaan oleh polisi bukanlah tanpa dasar, melainkan berdasarkan kecurigaan pihak keluarga mendiang Afif yang tidak percaya begitu saja narasi yang disampaikan polisi bahwa Afif meninggal dunia karena meloncat ke sungai saat hendak ikut tawuran.
Karena itu, media-media arus utama--termasuk yang selama ini dikenal dengan sajian berita investigasinya seperti Tempo---seyogianya tetap mampu melakukan pelipuitan dan meyajikan berita-berita investigatif dalam kasus tewasnya Afif Maulana.
Bukankah sebuah karya pemberitaan memang seyogianya disajikan secara cover both side. Kalau hanya menyajikan apa yang disampaikan oleh kepolisian tanpa ada keterangan pembanding dari kalangan sipil, seperti pihak keluarga atau LBH setempat, tentu mengurangi bobot cover both side dari pemberitaan itu sendiri.
Jadi, marilah saat ini Polri dan lembaga pers sama-sama bekerja dengan spirit yang sama. Yakni mengungkap sejelas-jelasnya apa yang terjadi menjelang tewasnya mendiang Afif Maulana, atas nama kepentingan publik dan keluarga Afif yang sangat butuh akan penegakan keadilan.
Â
 Â
 Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H