Mungkin, para pelaku usaha transportasi luring kian sadar, alih-alih terus bergesekan dengan transportasi daring lebih baik saling fokus pada profesi masing-masing agar periuk nasi keluarga tetap terjaga. Karena jika terus-menerus unjuk rasa atau men-sweeping angkutan daring, pekerjaan menjadi terganggu dan dapur terancam tak ngebul.
Lama kelamaan, pelaku usaha transportasi luring kian menoleransi dan menerima kenyataan, bahwa sistem daring pada sektor transportasi di Indonesia memang menjadi sebuah keniscayaan. Sesuatu yang tak terhindarkan sejalan dengan disrupsi digital.
Toh, beberapa pengojek non-daring juga terkadang menjadi pengojek daring 'paruh waktu'. Kawan saya pernah berkelakar soal ini "Sekarang, ojek online sama ojek pangkalan nyaris nggak ada bedanya, yang membedakan cuma jaket dan helmnya,".
Baiklah, itu kisah ingatan saya soal penerimaan pelaku transportasi daring terhadap disrupsi digital.
Masifnya perubahan budaya yang didorong oleh digitalisasi juga terjadi di sektor perdagangan.
Bedanya, disrupsi digital di sektor perdagangan, cenderung berlangsung 'damai', alias tidak diwarnai dengan aksi sweeping penjual luring terhadap penjual daring, dan diwarnai pula dengan fenomena selebritis ikut meramaikan jagad penjualan daring.
Lagipula, bagaimana mau sweeping? Lha wong ruang berdagangnya juga berbeda antara penjual luring dan daring.
Yang pasti, soal penjualan via platform media sosial ini pun akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Bahkan pada hari Senin ini, Presiden Joko Widodo menggelar rapat khusus soal perdagangan berbasis media sosial ini, bersama sejumlah menteri terkait.
Usai rapat terbatas tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, senada mengatakan Presiden Jokowi memberi arahan agar media sosial dan perdagangan elektronik harus dipisahkan.
Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah akan melarang platofrm media sosial seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram dijadikan sarana bertransaksi.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi. Televisi kan iklan boleh tapi TV kan nggak bisa terima uang (langsung dari penjualan barang yang diiklankan) kan?"Â kata Zulkifli.