Karena itu, tentunya jangan hanya WFH yang dikemukakan sebagai langkah untuk menekan pencemaran udara di Jakarta. Apalagi, penyebab tingginya pencemaran udara bukan hanya akibat aktivitas manusia, namun kemarau panjang selama tiga bulan terakhir juga turut menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan yang tinggi.
Namun tentunya wacana menekan aktivitas industri dan membatasi pergerakan kendaraan masuk Jakarta untuk mengurangi tingkat pencemaran, akan mendapat resistensi yang yang tak kalah kuat, bahkan mungkin lebih kuat ketimbang penolakan terhadap ide pemberlakuan WFH. Â
Oh iya, sekedar mengingatkan, pemerintah -- yakni presiden, sejumlah menteri, serta gubernur DKI Jakarta -- telah kalah dalam gugatan citizen lawsuit atas pencemaran udara. Ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 September 2021, dan dikuatkan  oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 17 Oktober 2022.
Namun alih-alih melaksanakan putusan tersebut, presiden dan menteri lingkungan hidup dan kehutanan masih mengajukan kasasi terhadap putusan itu pada awal Januari 2023. Dan hingga saat ini, belum ada putusan atas kasasi tersebut.
Mungkin memang mengatasi polusi udara di Jakarta, ibarat mengurai benang kusut.
Atau bagaikan buah simalakama. Polusi ditekan ekonomi ikut tertekan, polusi dibiarkan ekonomi lancar berjalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H