Akhir tahun lalu, Heru Budi Hartono juga sempat mengeluarkan imbauan WFH selama terjadi siklus cuaca ekstrem akhir tahun. Apalagi saat itu diprediksi akan terjadi badai dahsyat di Jakarta pada 28 Desember 2022.
Sosok yang sama juga pernah mengeluarkan imbauan WFH kepada saat pelaksanaan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023 mendatang. Sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas saat pelaksanaan acara tersebut.
Kembali ke soal ide Presiden Jokowi soal pemberlakuan WFH sebagai langkah untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. Saat ini, rencana tersebut memang masih dalam tataran wacana, artinya belum sampai kepada level penerbitan peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaannya.
Demikian pula dengan ide-ide WFH yang pernah muncul dan disebutkan di atas. Semuanya masih dalam wacana dan belum ada satupun yang sudah memiliki aturan teknis.
pada kenyataannya, penerapan WFH tak semudah membalik telapak tangan. Karena itu wajar jika pemerintah -- pusat maupun pemprov DKI -- tak berani terburu-buru mengeluarkan aturan terkait WFH saat ini, mengingat petunjuk dan aturan teknis tersebut harus serinci mungkin.
Yang tak kalah penting untuk pertimbangan WFH saat ini juga adalah sejauh mana efektivitas dalam pelaksanaannya nanti. Mengingat saat ini sektor-sektor perekonomian sudah beroperasi penuh setelah dibuka secara bertahap saat pelaksanaan PPKM di masa pandemi yang lalu.
Artinya, kehidupan bersosial di masyarakat sudah kembali normal, seperti sebelum virus Covid-19 masuk dan menyebar dengan masif pada Maret 2020 lalu.
Sehingga apabila pembatasan sosial diwacanakan untuk kembali diberlakukan, bukan tak mungkin akan muncul suara-suara resistensi di masyarakat akan bermunculan, khususnya di sektor-sektor perekonomian yang tidak bisa dikerjakan dari rumah, seperti sektor kesehatan, sektor transportasi, dan sektor manufaktur.
Jika memang ingin mengurangi polusi di Jakarta yang diasumsikan berasal dari asap kendaraan bermotor, maka langkah alternatif yang bisa ditempuh tanpa harus menerapkan WFH adalah membatasi pergerakan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi, untuk masuk ke Jakarta.
Misalnya dengan memberlakukan pengujian emisi -- untuk menyaring kendaraan yang bisa melintas di jalanan ibu kota -- atau dengan menerapkan pembatasan usia kendaraan.
Namun, asap kendaraan bermotor bukanlah satu-satunya penyebab tingginya tingkat pencemaran udara di Jakarta. Dalam rapat terbatas  - yang mengapungkan rencana pemberlakuan WFH di Jakarta -- Presiden Jokowi juga mengakui aktivitas industri di Jabodetabek terutama yang  menggunakan batu bara juga berkontribusi terhadap rusaknya udara di Jakarta.