Oleh karena itu, wisuda akan menjadi bermakna dalam jenjang pendidikan selepas SMA, karena tidak ada gelar bagi seseorang yang dinyatakan lulus dari TK, SD, SMP, SMA , ataupun lembaga pendidikan yang sederajat.
"Mendapatkan gelar", itulah yang menjadikan wisuda berbeda dengan kelulusan siswa TK, SD, SMP, dan SMA atau yang sederajat. Karena wisuda merupakan prosesi yang menandai penyematan gelar yang diberikan untuk wisudawannya.
Artinya, dalam prosesi wisuda tersebut, sang wisudawan dinyatakan resmi menyandang gelar sesuai dengan jurusan/departemen studi yang telah dipilih dan dijalani selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Sejak diwisuda itulah, seluruh hak dan kewajiban yang terdapat pada gelar yang disandang wisudawan mulai berlaku.
Kemudian, di dalam wisuda juga ada prosesi pemindahan tali yang terdapat pada topi toga yang semula disampirkan ke bagian kiri wajah wisudawan menjadi ke sebalah kanan wajah wisudawan.Â
Konon, prosesi ini sebagai simbol bahwa usai menjalani wisuda dan kembali ke masyarakat, para wisudawan harus lebih memaksimalkan penggunaan otak kanan, yang berhubungan dengan imajinasi, inovasi, serta kreativitas.
Prosesi dan simbolisasi Inipun tidak akan didapatkan dalam kelulusan siswa TK, SD, SMP, dan SMA. Alias hanya ada dalam wisuda, di jenjang pendidikan setelah SMA/sederajat.
Nah, terkait protes sejumlah warganet di media sosial, yang menyatakan keberatan dengan prosesi wisuda jenjang TK hingga SMA karena dinilai memberatkan khususnya secara finansial bagi orang tua, saya tak ingin berkomentar atau membahas lebih jauh ke arah sana.
Namun, Kemendikbudristek melalui Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas (BKHM) Anang Ristanto seperti dikutip Sindonews pada 16 Juni 2023 menyatakan kegiatan wisuda oleh jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA merupakan kegiatan yang bersifat opsional.
Sejauh ini, menurut saya tanggapan dari Kemendikbud sudah tepat, jika terkait dengan biaya partisipasi wisuda yang oleh sebagian wali murid dianggap memberatkan.
Nah, disinilah semestinya fungsi Komite Sekolah dimaksimalkan. Artinya, dalam fungsi pengawawan dan pengawalannya terhadap kegiatan di satuan pendidikan, Komite Sekolah bisa menampung dan menjembatani aspirasi wali murid soal biaya pendidikan.
Bisa jadi, ada wali murid keberatan soal tambahan biaya pendidikan untuk prosesi wisuda karena di awal sang anak masuk sekolah tidak ada transparansi soal biaya wisuda ini dalam daftar biaya pendidikan yang dinyatakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.