Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengapa BI Mempertahankan Suku Bunga? (Bagian II)

20 Desember 2021   10:45 Diperbarui: 20 Desember 2021   10:52 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, performa otoritas moneter (khususnya antara BI dan OJK) dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIII akan menjadi titik episentrum keberhasilan/kegagalan program yang ada. Kebijakan otoritas moneter diharapkan akan menggeliatnya investasi di sektor perumahan yang berdampak positif terhadap kinerja makroekonomi.

Ketiga, BI selaku pihak berwenang di sisi makroprudensial akan menerapkan kebijakan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) dalam rangka mengendalikan risiko sistemis dari kebijakan kredit. Namun, BI perlu koordinasi dengan OJK, selaku pemegang kendali mikroprudensial untuk mengetahui seberapa besar angka LTV dan FTV dengan informasi yang komprehensif.

Selain itu, sektor perbankan perlu terlibat terkait dinamika perubahan LTV dan FTV tersebut. Berkaitan dengan adanya potensi terjadinya kredit macet, maka perlu diinventarisasi agar risiko negatifnya tetap bisa ditekan. Hal berikutnya, BI dan OJK juga harus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait keseimbangan pasar secara riil dalam jangka waktu tertentu. Jangan sampai keduanya memiliki gap yang relatif tinggi karena akan berpengaruh terhadap naik/turunnya harga riil perumahan.

Penutup

Berdasarkan paparan tersebut di atas maka dapat disimpulkan sebagai jawaban adalah sebagai berikut:

  1. Walaupun pasar keuangan masih bergejolak karena berlarutnya penyelesaian krisis keuangan akibat kondisi pandemi Covid-19 di seluruh negara dan ketatnya likuiditas pasar keuangan global bahkan adanya penurunan rating di beberapa negara eropa yang memicu sentiment negative, maka kebijakan BI tetap mempertahankan BI rate sebesar 3,5% sudahlah tepat. Hal tersebut dilakukan karena fundamental perekonomian Indoensia cukup kuat untuk mengatasinya dengan mempertimbangkan sebelumnya pada faktor internal dan eksternal dari kebijakan moneter seperti yang dijelaskan di atas. Hal tersebut sebagai dasar, dimana secara periodik BI akan mengeluarkan kebijakan suku bunga-nya atau BI-rate melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG).
  2. Adanya pengaruh suku bunga atas BI Rate yang berpengaruh pada suku bunga antar bank dan deposito dan akhirnya berdampak pada suku bunga kredit yang diberikan kepada perusahaan untuk menggerakkan sektor riil sehingga mendukung lajunya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kenaikan BI-rate akan mempengaruhi suku bunga antar bank termasuk kredit yang diberikan, dan sebaliknya jika BI-rate diturunkan akan memicu pelarian dana jangka pendek yang akan mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah dan pertumbuhan ekonomi karena nantinya akan berdampak pula pada inflasi yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia membutuhkan suatu kebijakan holistic dan kerjasama dengan institusi lainnya untuk memonitor pergerakan pasar keuangan, sektor riil dan dinamika sektor moneter yang akan berdampak terjadinya inflasi yang tidak terkendali (hyperinflation) dan bisa mengarah terjadinya krisis ekonomi secara sistemis. Kebijakan suatu negara dalam mengelola risiko untuk menangani baik dari sisi moneter dan fiskal dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dikenal dengan kebijakan makroprudensial.
  3. Untuk mengatasi permasalahan dalam kebijakan makroprudensial, maka dibentuk UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mencantumkan pentingnya aspek makroprudensial, sebagai lapisan pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan. Berdasarkan UU tersebut untuk menjalankan tugas, maka dibentuk Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, ketua Dewan Komisioner OJK, serta ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan UU tersebut, Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 9 Tahun 2019 dengan contoh langkah-langkah seperti yang telah dijelaskan diatas.

 

Sumber Referensi:

  • Teguh Sihono dan Rohaila Yusof (2012), Bauran Kebijakan Moneter dan Makroprudensial Bank Indoensia Semenjak Maret 2021 Hingga Maret 2012, Jurnal Economia, Vol. 8 No. 1, April 2012.
  • Tim TvOne, Bank Indonesia Bank Indonesia Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen, www.tvonenews.com, 16 Desember 2021.
  • ......, Teori Suku Bungan dan Inflasi, Jurnal Manajemen, Bahan Kuliah Manajemen, www.jurnal-sdm.blogspot.com, diakses 19 Desember 2021. 
  • Siwi Nur Indriyani (2016), Analisis Pengaruh Inflasi dan Suku Bunga Terhadap Pertumbuhan EKonomi Di Indonesia Tahun 2005-2015, Jurnal Manajemen Bisnis Krisnadwipayana, Vol.4 No.2, Mei 2016.
  • Candra Fajri Ananda, Kebijakan Makro Prudensial, Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, https://feb.ub.ac.id/id/kebijakan-makroprudensial.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun