Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengapa BI Mempertahankan Suku Bunga? (Bagian II)

20 Desember 2021   10:45 Diperbarui: 20 Desember 2021   10:52 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(lanjutan)......

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga

Menurut Teguh Sihono dan Rohaila Yusof (2012) dalam penelitiannya yang berjudul "Bauran Kebijakan Moneter dan Makroprudensial Bank Indonesia Semenjak Maret 2011 Hingga Maret 2012" menyebutkan bahwa suku bunga harus memperhatikan aspek moneter baik dari sisi internal dan eksternal. Aspek internal kebijakan moneter meliputi: a) kondisi inflasi, b) perubahan harga komoditas energi/minyak, c) perubahan harga komoditas bahan pangan, d) perubahan harga komoditas internasional, e) pertumbuhan ekonomi, f) perubahan komoditas energi, h) pertumbuhan konsumsi, i) pertumbuhan invetasi, dan j) kinerja ekspor dan impor.

Sedangkan dari sisi eksternal meliputi a) Neraca Pembayaran Internasional (NPI), b) Transaksi Modal dan Finansial (TMF), c) Cadangan Devisa, d) Perubahan kurs mata uang rupiah, e) kinerja industry perbankan, f) kinerja pasar keuangan, g) capital inflow di Indonesia, dan h) perubahan suku bunga bank umunya (BI Rate). Dengan demikian, tugas Bank Indonesia tidak sekedar menetapkan besaran suku bunga, namun juga harus memperhatikan dampak suku bunga berkaitan dengan kebijakan moneter dengan faktor-faktor variabel yang mempengaruhinya.

Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia

Hantaman krisis global pada 1998, 2008, dan 2012 menyadarkan banyak negara bahwa betapa penting terintegrasinya perekonomian suatu negara dengan negara lainnya. Selain itu, untuk mengelola risiko sebagai reaksi kebijakan negara lain diperlukan "kesamaan cara pandang", khususnya dari sisi moneter dan fiskal, dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan, yang dikenal sebagai kebijakan makroprudensial.

Dengan demikian, kita membutuhkan satu atau lebih institusi yang berwenang mengawasi setiap pergerakan pasar keuangan, sektor riil, dan dinamika sektor moneter, sebagai variabel penting untuk mendeteksi potensi datangnya krisis sistemis. Makroprudensial pada masa kini dipahami sebagai kebijakan yang bertujuan membatasi risiko dan biaya dari krisis sistemis. Dalam Undang-Undang No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mencantumkan pentingnya aspek makroprudensial, sebagai lapisan pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan.

Dalam Pasal 3 UU PPKSK juga dijelaskan kegiatan pencegahan dan penanganan krisis, akan dilalui dengan koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas serta penanganan krisis. Pihak-pihak tersebut tergabung dalam Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan menteri Keuangan, gubernur Bank Indonesia, ketua Dewan Komisioner OJK, serta ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Langkah Kebijakan Makroprudensial

Pasal 12 UU PPKSK mengenai pertukaran data dan informasi, sebagai bagian dari koordinasi kelembagaan untuk melahirkan regulasi yang satu visi atau padangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang dilakukan untuk menunjang harmonisasi kebijakan makroprudensial yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, pemerintah melalui Menko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bappenas akan mengoordinasikan kinerja otoritas fiskal dan sektor riil. Misalnya, pada Paket Kebijakan Ekonomi XIII, pemerintah memfasilitasi beberapa jenis deregulasi: a) kebijakan deregulasi bertujuan menurunkan biaya transaksi investasi, b) kebijakan deregulasi pendukung, seperti pengendalian inflasi dan pemberian subsidi yang outcome-nya bisa berpengaruh terhadap daya tawar dan daya beli masyarakat. Hal berikutnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan otoritas moneter, misalnya mempersiapkan akses kredit pemilikan rumah yang terjangkau bagi MBR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun