Mohon tunggu...
Cahya Syafitri
Cahya Syafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UMY

Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Lakum Dinukum Waliyadin" di Pogung Kampung Hijrah

5 Januari 2022   23:52 Diperbarui: 6 Januari 2022   00:18 1128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mengamankan kegiatan sholat idul fitri 1440 H

        

 Ayat terakhir dalam surat Al-Kafirun yang memiliki arti "Untukmu Agamamu dan Untukku Agamaku." berjalan seimbang di Kampung Pogung. Pogung merupakan kampung yang berada di area antara titik vital Yogyakarta yaitu UGM, UNY, RSUD Sardjito, RS Panti Rapih, dan Monumen Jogja Kembali. Toleransi dan rasa kekeluargaan yang dipegang oleh masyarakat Pogung sangatlah kental. 

Mayoritas agama yang dipeluk oleh masyarakat Pogung adalah islam, maka tak heran jika terdapat 4 masjid yang cukup terkenal bagi kalangan musafir yang ingin menuntut ilmu agama islam. Yaitu Masjid Pogung Raya, Masjid Pogung Dalangan, Masjid Al-Ashri, dan Masjid Siswa Graha. Selain islam terdapat juga masyarakat Pogung yang memeluk agama Kristen, Khatolik, dan Hindu. 

Jadi di Pogung juga terdapat 3 gereja dan 1 pura milik individu. Namun dengan perbedaan yang ada ini masyarakat Pogung tidak membeda-bedakan agama.

Keragaman yang ada di Indonesia mulai dari keragaman budaya, suku, ras, bahasa, sumber daya, bahkan agamanya. Semua keragaman tersebut telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan dalam sila-sila Pancasila. Terutama dalam hal kepercayaan atau agama. 

Pengertian kata "Agama" berdasarkan  bahasa Sansekerta yang menunjukkan adanya keyakinan manusia berdasarkan Wahyu Illahi dari kata A-GAM-A, awalan A berarti "tidak" dan GAM berarti "pergi atau berjalan", sedangkan akhiran A bersifat menguatkan yang kekal, dengan demikian "agama: berarti pedoman hidup yang kekal". 

Sedangkan menurut ahli yaitu mile Durkheim mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci.

Menganut kepercayaan termasuk dalam Hak Asasi Manusia. Dalam pengelompokan Hak Asasi Manusia menurut Universal Declaration of Human Right memeluk agama sesuai kepercayaannya kepada tuhan termasuk dalam kelompok hak pribadi atau Personal Right (PPKN SMA:2019). Selain itu dalam falsafah Pancasila juga mengatur penerapan Hak Asasi Manusia dengan pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut (PPKN SMA:2018). 

Ada juga hak dan kewajiban warga negara Indonesia juga sudah diatur dalam dasar negara dan konstitusi negara Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Contoh hak dan kewajiban warga Indonesia dalam sila pertama Pancasila, yaitu percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemudian menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang lain sehingga terbina kerukunannya. 

Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Yang penting ialah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan pada orang lain (PPKN SMA:2020). Selain itu sila pertama Pancasila juga mengatur dalam penyelenggaraan pemerintahan bernegara di Indonesia yang berkaitan dengan perbedaan kepercayaan. 

Tentang pentingnya kerjasama antar umat beragama dalam menyusun kebijakan public agar tidak menimbulkan konflik antar umat beragama dan menjaga kerukunan serta kedamaian antar umat beragama.

Keragaman beragama merupakan sunnatullah, sesuatu yang sifatnya given. Hal ini diakui oleh Al-Quran secara jelas. Untuk itu, Al-Quran telah memberikan petunjuk kepada umatnya dalam menyikapi keragaman beragama dalam wujud dua sikap yang jelas dan tegas. Pertama yaitu sikap eksklusif dalam hal yang bersifat akidah dan 'ubudiah'. 

Setiap agama memiliki kekhususan yang tidak dimiliki agama lain dan tidak boleh dicampur adukkan. Jika tetap mencampur adukkan kedua hal diyakini menjadi tertolaknya akidah dan ibadah, namun juga dapat mnghilangkan eksistensi agama itu sendiri dan akhirnya akan mempengaruhi kepada keharmonisan antar umat beragama. 

Kedua, sikap inklusif dalam ranah social interaktif. Sikap ini akan melahirkan sikap untuk menghormati dan menghargai keberadaan umat agama lain, karena dalam agamanya menuntut untuk menghormati keberadaan agama lain yang diakui oleh penganutnya sebagai kebenaran juga. 

Sikap ini selalu diikuti oleh pemberian kesempatan dan kebebasan terhadap penganut agama untuk melakukan ritual dan peribadatannya sesuai apa yang mereka yakini. 

Dalam tataran aplikatif, ajaran islam yang bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah telah mengajarkan pada umatnya bagaimana hidup berdampingan dengan anggota masyarakat yang berbeda keyakinan. 

Piagam Madinah adalah diantara bukti sejarah bagaimana islam sejak awal menginginkan terwujudnya kerukunan antar umat beragama. Dalam konteks ke-Indonesia-an, nilai-nilai luhur Al-Quran tersebut dapat dikembangkandala rangka membangun kerukunan antara umat beragama. 

Diantara pilar-pilar tersebut adalah dengan meningkatkan sikap toleransi, saling menghormati, meningkatkan Kerjasama dalam mencapai tujuan bersama, tidak saling mencurigai, dan memperkokoh tiga pilar kenegaraan (Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika).

Toleransi dalam kehidupan beragama juga telah diatur secara hukum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu pasal 29 Bab XI tentang Agama. Bunyi Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia 1945 Ayat (1) berbunyi " Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat (2) berbunyi " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untu beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" (UUD 1945:2014). 

Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghuchu) tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing. 

Selain tercermin pada Pasal 29, hak warga untuk beribadah juga tercermin pada Pasal 28 I Ayat (1) yang berbunyi "Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan  hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun"(UUD 1945:2014).  

Dapat di simpulkan bahwa kebebasan untuk beragama dan menentukan pilihan telah terjamin oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu enam agama yang ada di Indonesia telah memiliki Lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah.

Di Pogung toleransi antar agama sangat nampak jelas. Pada setiap kegiatan kajian, seperti pada kajian di MPD yang rutin diadakan pada hari kamis oleh Ustadz Abduh Tuasikal dan dauroh akbar yang diadakan oleh Yayasan Indonesia Bertahuhid dimana orang non muslim yang berada di sekitar masjid akan menghormati bahkan ikut bergabung dengan menjaga kendaraan atau keamanan kajian agar berlangsung dengan lancar.  

Pada masjid Al-Ashri diadakan juga Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta dan Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari yang rutin menyelenggarakan kajian untuk para mahasantri dan juga masyarakat umum disekitar. Masjid Al-'Ashri merupakan salah satu masjid di Kota Yogyakarta yang kegiatan dakwahnya berlandaskan Al-Qur'an dan As Sunnah dengan pemahaman salafusshalih.

Uniknya di Pogung selain terdapat Linmas yang mengatur segala keamanan kampung terdapat juga organisasi keamanan yang bernama  Kru Gajah Ulo. Nama ini diambil dari adanya patung gajah dan "ulo" dalam bahasa Indonesia berarti ular yang ada di sungai Boyong sebelah barat kampung. 

Anggota dari Kru Gajah Ulo memiliki beragam usia dan agama, mulai dari dewasa hingga orang tua, beragama islam, beragama khatolik, dan beragama kristen semua membaur menjadi satu dalam organisasi tersebut membantu linmas dalam menjalankan tugasnya mengamankan kampung. 

Dalam kegiatan shalat idul fitri dan shalat idul adha kru Gajah Ulo membantu linmas mengamankan kegiatan shalat. Ketika Kajian Akbar Pogung Kampung Hijrah di akhir tahun biasanya dihadiri oleh seluruh masyarakat Pogung dan masyarakat dari luar Pogung mereka semua membantu mengamankan kegiatan tersebut. Termasuk anggota kru Gajah Ulo yang tidak memeluk agama islam juga turut terjun dalam pengamanan ini agar kegiatan berlangsung dengan lancar. Selain itu pada saat Hari Raya Natal karena terdapat 3 gereja di Pogung maka kru Gajah Ulo dengan mayoritas beragama Islam ikut serta mengamankan ibadah di gereja bersama dengan Linmas.

Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan perbedaan agama ialah adanya pembagian sembako gratis dari gereja untuk penduduk menengah kebawah ketika Natal sedangkan untuk masyarakat non islam juga mendapat daging kurban ketika Hari Raya Idul Qurban berlangsung. Selain itu Pogung dengan mayoritas pemeluk Islam juga memberikan kesempatan kepada pemeluk agama Kristen dan Khatolik untuk menjabat sebagai perangkat desa. Seperti pada beberapa Rukun Tetangga (RT) yang dipimpin oleh penganut agama Kristen atau Khatolik dan kepemimpinan mereka tetap mengikuti budaya Islam sebagai mayoritas masyarakat Pogung. Begitulah kehidupan bermasyarakat di Pogung Kampung Hijrah bagi umat Islam yang tetap bertoleransi dan memberikan ruang gerak yang luas untuk kaum minoritas.

Daftar Pustaka

  • Keberagaman dan Toleransi Antar Umat Beragama | Fitriani | Analisis: Jurnal Studi Keislaman (radenintan.ac.id)
  • MERAJUT KERUKUNAN DALAM KERAGAMAN AGAMA DI INDONESIA (Perspektif Nilai-Nilai Al-Quran) | Hasan | Profetika: Jurnal Studi Islam (ums.ac.id)
  • 162288-ID-merajut-kerukunan-dalam-keragaman-agama.pdf (neliti.com)
  • Tim Redaksi Pustaka Baru Press.2014. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
  • Fatma Indahwati.2020.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan XII. Surakarta: CV Grahadi
  • Dian Tri.2019.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan XI. Surakarta: CV Grahadi
  • Ayudia Aprilianti. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan X. Surakarta: Rahma Media Pustaka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun