Keragaman beragama merupakan sunnatullah, sesuatu yang sifatnya given. Hal ini diakui oleh Al-Quran secara jelas. Untuk itu, Al-Quran telah memberikan petunjuk kepada umatnya dalam menyikapi keragaman beragama dalam wujud dua sikap yang jelas dan tegas. Pertama yaitu sikap eksklusif dalam hal yang bersifat akidah dan 'ubudiah'.Â
Setiap agama memiliki kekhususan yang tidak dimiliki agama lain dan tidak boleh dicampur adukkan. Jika tetap mencampur adukkan kedua hal diyakini menjadi tertolaknya akidah dan ibadah, namun juga dapat mnghilangkan eksistensi agama itu sendiri dan akhirnya akan mempengaruhi kepada keharmonisan antar umat beragama.Â
Kedua, sikap inklusif dalam ranah social interaktif. Sikap ini akan melahirkan sikap untuk menghormati dan menghargai keberadaan umat agama lain, karena dalam agamanya menuntut untuk menghormati keberadaan agama lain yang diakui oleh penganutnya sebagai kebenaran juga.Â
Sikap ini selalu diikuti oleh pemberian kesempatan dan kebebasan terhadap penganut agama untuk melakukan ritual dan peribadatannya sesuai apa yang mereka yakini.Â
Dalam tataran aplikatif, ajaran islam yang bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah telah mengajarkan pada umatnya bagaimana hidup berdampingan dengan anggota masyarakat yang berbeda keyakinan.Â
Piagam Madinah adalah diantara bukti sejarah bagaimana islam sejak awal menginginkan terwujudnya kerukunan antar umat beragama. Dalam konteks ke-Indonesia-an, nilai-nilai luhur Al-Quran tersebut dapat dikembangkandala rangka membangun kerukunan antara umat beragama.Â
Diantara pilar-pilar tersebut adalah dengan meningkatkan sikap toleransi, saling menghormati, meningkatkan Kerjasama dalam mencapai tujuan bersama, tidak saling mencurigai, dan memperkokoh tiga pilar kenegaraan (Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika).
Toleransi dalam kehidupan beragama juga telah diatur secara hukum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu pasal 29 Bab XI tentang Agama. Bunyi Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia 1945 Ayat (1) berbunyi " Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat (2) berbunyi " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untu beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" (UUD 1945:2014).Â
Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghuchu) tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing.Â
Selain tercermin pada Pasal 29, hak warga untuk beribadah juga tercermin pada Pasal 28 I Ayat (1) yang berbunyi "Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan  hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun"(UUD 1945:2014). Â
Dapat di simpulkan bahwa kebebasan untuk beragama dan menentukan pilihan telah terjamin oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu enam agama yang ada di Indonesia telah memiliki Lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah.