Posisi strategis dalam kekuatan ekonomi  yang bertumbuh cepat dalam rangka memberdayakan sumber daya alam maupun tenaga kerja yang dimilki Indonesia pada saat ini tentu akan menjadi cara alternatif dalam memperlihatkan kekuatan Indonesia yang tidak dapat dipandang remeh.Â
Terlebih dari itu, kekuatan diplomatik yang sampai sejauh ini telah selalu dipertahankan dengan berpegang pada azas tidak berpihak (non-blok), pada kenyataannya justru dapat menjadi bentuk pertahanan lain yang tidak mudah untuk diabaikan begitu saja.
Di atas semua itu juga ada banyak pertimbangan tambahan lain yang jauh lebih menguntungkan untuk pengalihan dana pembuatan kapal induk, terutama yang terkait dengan pembangunan sistem ketahanan pangan dan energi di dalam negeri, apalagi dalam kaitannya dengan krisis di Eropa dan perlunya mencadangkan untuk kurun waktu tertentu.Â
Pada intinya, dengan menggunakan kekayaan alam yang ada dan sudah dapat terintegrasinya sejumlah pabrik pembuat alutsista di dalam negeri.
Apalagi sudah diperkuat dengan program hilirisasi industri pengolahan bahan-bahan tambang, maka akan segera dapat dirasakan azas manfaat bagi segenap penduduk Indonesia, dimana kondisi aman dan tenteram dapat terwujud di sepanjang waktu.Â
Jadi, sistem pertahanan Indonesia secara praktis memang belum perlu menggunakan kapal induk yang mempunyai konsekuensi penyedotan anggaran negara yang sedemikian besar.Â
Pengalihan dana untuk pencukupan kebutuhan anggaran pembangunan di berbagai sektor lain tentulah secara praktis juga jauh lebih bermanfaat dalam mewujudkan "kapal induk" kesatuan Indonesia.
Sebagai sebuah negara yang sedang melaju bertumbuh sebagai sebuah negara yang lebih mantap dalam menjaga martabat sebagai pecinta damai dan menghadirkan kesejahteraan bagi segenap warga negaranya, bahkan berguna untuk menolong juga negara-negara lain yang perlu mendapatkan kondisi kesejahteraan.
Jika masih ada orang-orang yang menganggap bahwa program pembangunan pada saat ini, yang tidak kalah dari angan-angan untuk membuat kapal induk.
Namun, sebaiknya justru dapat mengemukakan pendapat tsb dengan cara yang baik, bukan dengan cara melakukan demonstrasi atau bahkan melakukan sabotase yang mengganggu keamanan masyarakat.