Mohon tunggu...
Muhammad Caesar Ciputra
Muhammad Caesar Ciputra Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

part of International Relation'19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apa Itu Nuklir dan Apa Pentingnya untuk Negara Berkembang

1 Desember 2021   14:26 Diperbarui: 1 Desember 2021   14:45 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin sudah tidak asing lagi bila kita mendengar dengan yang namanya Nuklir. Ya, tentu saja siapa yang tidak tau bagaimana dasyatnya dampak dari ledakan Nuklir dari bom atom uranium yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat bernama Little Boy yang telah menghancurkan 2 kota di Jepang yaitu di kota Hiroshima dan kota Nagasaki. 

Dalam dua operasi pengeboman yang dilakukan Amerika Serikat tersebut, setidaknya telah menewaskan 129.000 jiwa dan menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah serta satu satunya penggunaan senjata Nuklir pada masa perang.

Apa sebenarnya nuklir itu? Dilansir dari batan.go.id, Nuklir sendiri merupakan sebuah bentuk dari energi yang keluarkan dari nukleus, sebuah inti atom yang menghasilkan sebuah energi nuklir.

Reaksi Nuklir sendiri memiliki 2 jenis reaksi guna melepaskan energy ini. Yang pertama, reaksi pembelahan inti atau yang disebut dengan fisi. 

Reaksi ini banyak digunakan di reactor nuklir dan juga dimanfaatkan sebagai energy untuk menghasilkan energy listrik. Dan yang kedua ialah reaksi penggabungan antara 2 inti atom menjadi sebuah atom yang lebih berat. Reaksi fusi ini secara alamiah terjadi di matahari. (Rohanda, 2021)

Selain digunakan untuk menghasilkan energy listrik, nuklir tentunya juga bisa dimanfaatkan di berbagai bidang seperti pertanian, kesehatan, industry, SDA, serta lingkungan. Bisa disimpulkan bahwa nuklir merupakan sebuah contoh nyata pemberdayaan SDA dengan komposisi yang dapat menjadi salah satu senjata yg paling elit untuk sebuah negara. 

Dengan potensi menghancurkan yang sangat besar tentunya akan sangat merugikan terkhususnya manusia dan lingkungan hidup yang dapat berdampak berkepanjangan, seperti radiasi serta berbagai macam penyakit lainnya. Namun, penggunaan senjata nuklir ini tentunya terus dikembangkan demi keamanan sebuah negara. 

Nuklir dapat menjadi potensi yang bermanfaat jug bisa menjadi berbahaya tergantung bagaimana digunakan oleh negara tersebut. Lantas negara mana saja yang mengembangkan nuklir terbesar? 

Dan apakah ada organisasi yang mengawasi? Tentu saja ada, dilansir dari kompas.com, Arms Control Association atau yang disingkat ACA merupakan sebuah organisasi non-partisan yang tugasnya iyakni mendata penggunaan senjata secara global.

Terhitung sejak tahun 1970-an, sudah ada sekitar 191 negara yang resmi bergabung dalam Perjanjian Non-proliferasi Nuklir atau yang disingkat NPT termasuk diantaranya US, Rusia, China, Inggris dan Prancis. 

NPT sendiri merupakan sebuah perjanjian internasional yang tujuannya mencegah terjadinya penyebaran senjata nuklir serta teknologi senjata. Dikutip dari Insitut Penelitian Kedamaian Internasional Stockholm per 2020, sektiar 13.500 hulu ledak nuklir dari total senjata nuklir yang ada di dunia. Lebih dari 90 persennya merupakan kepemilikan AS dan Rusia.

Berikut negara-negara yang memproduksi atau mengembangkan senjata Nuklir terbesar. Diurutan pertama ada Rusia yang memiliki total sekitar lebih dari 6000 senjata nuklir. Pada urutan kedua disusul AS dengan total 5.800 senjata nuklir. Diurutan ketiga ada China yang memiliki sekitar 320 total hulu ledak dan pada urutan selanjutnya diisi Prancis, Inggris, Korea Utara, India, Israel, negara bekas Uni Soviet, Afrika Selatan dan juga Irak. (Saptoyo, 2021)

Menurut anda, apakah ada ketentuan umum dalam penggunaan nuklir? Tentu saja, karena selain akan menjadi sumber energi yang berguna dan bermanfaat, penggunaan energi nuklir sendiri tentunya juga akan menimbulkan efek yang buruk untuk kehidupan terutama mahluk hidup dan lingkungan bula tidak dipakai sebagaimana semestinya atau disalahgunakan. 

Maka dari itu, pada dasarnya tentu saja ada hukum berbasis Internasional yang akan mengontrol pengembangan dan penggunaan energi nuklir tersebut. Untuk alasan kedamaian sebagaimana yang sudah disusun di dalam pasal 13 butir I bagian b PBB. (Krulinasari, 2013)

 

Selain itu, juga ada yang namanya perjanjian nuklir (Nuclear non-proliferation Treaty) yang sudah disebutkan sebelumnya merupakan sebuah perjanjian antar negara kepada pemilik senjata nuklir yang tujuannya mengatur negara pemilik nuklir agar tidak mendukung atau menopang produksi nuklir negaralainnya. Dilansir dari kompas.com, pada 1 juli 1968, perjanjian ini sudah ditandatangani oleh 62 negara termasuk AS, Uni Soviet dan juga Inggris.

Berjalan selama 25 tahun, perjanjian nuklir pun diperbarui pada tahun 1995. Perjanjian nuklir tersebut diputuskan untuk berlangsung selamanya oleh 174 negara anggota PBB. Namun, pada 2007, tiga dengan 3 negara Israel, India dan juga Pakistan yang menolak untuk menandatangi perjanjian tersebut karena dirasa tidak adil. 

Beberapa kali perjanjian tersebut juga sering mendapatkan kritik karena negara yang tidak megembangkan senjata nuklir tidak diperbolehkan untuk mengembangkannya. Berbeda dengan negara pengembang nuklir yang diperbolehkan untuk menyimpan senjata tersebut.

Apakah setelah perjanjian Nuklir yang telah dibuat tersebut ditaati oleh negara anggotanya? Ternyata tidak, beberapa negara telah terbukti melanggar perjanjian tersebut seperti Korea Utara yang mengundurkan diri pada 2003 dengan alasan ingin mengembangkan senjata nuklir. 

Irak yang juga merupakan anggota dan telah menandatangi perjanjian tersebut terbukti melanggar perjanjian tersebut dengan program nuklir yang tetap dikembangkannya.

LANTAS BAGAIMANA POSISI INDONESIA?

Dikutip dari KEMENLU, upaya Indonesia dalam non-proliferasi dan gencatan senjata nuclear, Indonesia sendiri sangat mendukung hal tersebut. Walaupun pencegahannya belum berhasil sepenuhnya, Indonesia tetap meminta kepada seluruh negara untuk mendukung dan terikat pada komitmen perjanjian Nuklir tersebut termasuk negara pengembangnya. (Nailufar, 2020)

Kenapa Negara Berkembang Juga Perlu Mempoduksi Nuklir?

Menurut Badan Atom Internasional atau yang disingkat IAEA, penggunaan energi atau teknologi nuklir di negara berkembang dinilai merupakan tren yang sedang meningkat karena dengan tingkat emisi karbon yang terbilang rendah.

Lantas apakah Indonesia juga mengembangkan energi Nuklir?

Pemanfaatan energi atau teknologi nuklir tentu menjadi potensi sumber energi yang dinilai sangat efisien. Tentu dengan Indonesia yang memiliki Sumber daya bahan bakunya dapat menjadi opsi emergi yang sangat potensial. Indonesia sendiri disinyalir memiliki sumber daya bahan baku nuklir berupa uranium mencapai sekitar 81.000 ton lebih. 

Dengan bahan baku dan SDA yang melimpah sangat disayangkan bukan bila Indonesia tidak memanfaatkan potensi tersebut untuk diproyeksikan di masa depan. 

Selain digunakan sebagai sumber untuk PLTN, seperti yang sudah disebutkan bahwa banyak manfaat lain dari energi nuklir ini seperti meningaktakan produksi tanaman, mendiagnosis penyakit kanker, bahkan mendeteksi polusi di udara.

Dalam pandangan penulis, tentunya dengan mengembangkan energi atau teknologi Nuklir bagi negara berkembang dapat menjadi sebuah self defence. 

Nuklir sendiri mungkin akan menimbulkan suatu ancama bila digunakan sebagai senjata untuk perang. Tentu akan mengakibatkan kewaspadaan bagi negara lain terhadap penggunaan senjata nuklir tersebut. 

Nuklir disini dapat menjadi sebuah strategi kepada kedua belah pihak untuk memenangkan sebuah perang bila digunakan sebagai senjata saat perang. Bisa dilihat dari banyaknya negara yang masih berlomba-lomba atau bersaing mengembangkan energi nuklir.

Namun seperti yang sudah penulis sebutkan bahwa senjata nuklir bagaikan mata pisau tergantung untuk apa kegunaannya. Energi Nuklir yang dinilai sangat efisien tentunya akan sangat berguna jika pemanfaatannya dialokasikan untuk pembangkit listrik misalnya.

Menurut kamu, penting atau tidak sebuah negara mengembangkan Nuklir?

References

Krulinasari, W. (2013). Pengaturan Hukum Interasional Terhadap Penggunaan Nuklir Untuk Tujuan Damai. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 1 , 1.

Nailufar, N. N. (2020, september 09). Kompas. Retrieved from Perjanjian Senjata Nuklir: www.kompas.com.

Rohanda, A. (2021, April 30). Nuklir itu benda apa sih? Retrieved from Batan.go.id: www.batan.go.id

Saptoyo, R. D. (2021, September 17). Daftar 10 Negara yang Paling Banyak Memiliki Senjata Nuklir. Retrieved from Kompas.com: www.kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun