Mohon tunggu...
Muhammad Caesar Ciputra
Muhammad Caesar Ciputra Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

part of International Relation'19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apa Itu Nuklir dan Apa Pentingnya untuk Negara Berkembang

1 Desember 2021   14:26 Diperbarui: 1 Desember 2021   14:45 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut negara-negara yang memproduksi atau mengembangkan senjata Nuklir terbesar. Diurutan pertama ada Rusia yang memiliki total sekitar lebih dari 6000 senjata nuklir. Pada urutan kedua disusul AS dengan total 5.800 senjata nuklir. Diurutan ketiga ada China yang memiliki sekitar 320 total hulu ledak dan pada urutan selanjutnya diisi Prancis, Inggris, Korea Utara, India, Israel, negara bekas Uni Soviet, Afrika Selatan dan juga Irak. (Saptoyo, 2021)

Menurut anda, apakah ada ketentuan umum dalam penggunaan nuklir? Tentu saja, karena selain akan menjadi sumber energi yang berguna dan bermanfaat, penggunaan energi nuklir sendiri tentunya juga akan menimbulkan efek yang buruk untuk kehidupan terutama mahluk hidup dan lingkungan bula tidak dipakai sebagaimana semestinya atau disalahgunakan. 

Maka dari itu, pada dasarnya tentu saja ada hukum berbasis Internasional yang akan mengontrol pengembangan dan penggunaan energi nuklir tersebut. Untuk alasan kedamaian sebagaimana yang sudah disusun di dalam pasal 13 butir I bagian b PBB. (Krulinasari, 2013)

 

Selain itu, juga ada yang namanya perjanjian nuklir (Nuclear non-proliferation Treaty) yang sudah disebutkan sebelumnya merupakan sebuah perjanjian antar negara kepada pemilik senjata nuklir yang tujuannya mengatur negara pemilik nuklir agar tidak mendukung atau menopang produksi nuklir negaralainnya. Dilansir dari kompas.com, pada 1 juli 1968, perjanjian ini sudah ditandatangani oleh 62 negara termasuk AS, Uni Soviet dan juga Inggris.

Berjalan selama 25 tahun, perjanjian nuklir pun diperbarui pada tahun 1995. Perjanjian nuklir tersebut diputuskan untuk berlangsung selamanya oleh 174 negara anggota PBB. Namun, pada 2007, tiga dengan 3 negara Israel, India dan juga Pakistan yang menolak untuk menandatangi perjanjian tersebut karena dirasa tidak adil. 

Beberapa kali perjanjian tersebut juga sering mendapatkan kritik karena negara yang tidak megembangkan senjata nuklir tidak diperbolehkan untuk mengembangkannya. Berbeda dengan negara pengembang nuklir yang diperbolehkan untuk menyimpan senjata tersebut.

Apakah setelah perjanjian Nuklir yang telah dibuat tersebut ditaati oleh negara anggotanya? Ternyata tidak, beberapa negara telah terbukti melanggar perjanjian tersebut seperti Korea Utara yang mengundurkan diri pada 2003 dengan alasan ingin mengembangkan senjata nuklir. 

Irak yang juga merupakan anggota dan telah menandatangi perjanjian tersebut terbukti melanggar perjanjian tersebut dengan program nuklir yang tetap dikembangkannya.

LANTAS BAGAIMANA POSISI INDONESIA?

Dikutip dari KEMENLU, upaya Indonesia dalam non-proliferasi dan gencatan senjata nuclear, Indonesia sendiri sangat mendukung hal tersebut. Walaupun pencegahannya belum berhasil sepenuhnya, Indonesia tetap meminta kepada seluruh negara untuk mendukung dan terikat pada komitmen perjanjian Nuklir tersebut termasuk negara pengembangnya. (Nailufar, 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun