Mohon tunggu...
Eqtadha Bilhaq
Eqtadha Bilhaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - abil

Mahasiswa Luar Nalar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anak (Dilarang) Gugat Orang Tua: Adab atau Biadab?

20 Februari 2021   23:00 Diperbarui: 20 Februari 2021   23:14 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pengadilan : Shutterstock

Belakangan ini, kasus anak yang "menghibahkan" orangtuanya ke tangan hukum semakin marak terjadi. Kasus pelaporan orang tua oleh anak secara garis besar dilatar belakangi kekecewaan anak terhadap tindakan orang tua mereka.

Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, seorang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri berinisial ke polisi karena sepeda motor yang dibeli sang ibu dari harta warisan suaminya dipinjam saudaranya. Sang anak tidak terima dan melaporkan sang ibu dengan tudingan melakukan penggelapan kendaraan Bermotor.

Tak hanya itu, di Semarang, seorang Ibu digugat anak kandungnya sendiri  karena pinjam-meminjam mobil. Sang anak pun meminta rumah sebagai jaminan terhadap mobil yang "dipinjam" oleh Ibunya.

Dua kasus tersebut hanyalah sebagian kecil fenomena orang tua yang digugat anak kandung karena persoalan materi. Pasalnya, terlampau banyak fenomena serupa yang terjadi di luar sana.

Maraknya kasus pelaporan anak terhadap orang tua tentunya membuat banyak orang geram. Mereka beranggapan, orang tua telah melahirkan dan mengasuh anaknya dengan susah payah, sehingga menggugat orang tua merupakan tindakan keji dan memperlihatkan kedurhakaan seorang anak.

Kapolri Listyo Sigit dalam paparannya ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di kompleks Parlemen DPR, Rabu (20/1/2021), menekankan banyaknya kasus anak yang melaporkan orangtuanya ke kepolisian karena permasalahan keluarga.

"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses", ujarnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu ditindaklanjuti oleh polisi atau pengadilan sehingga tidak ada lagi kasus anak yang melaporkan orangtuanya lalu diproses secara hukum.

Menurut Dedi, visi dan misi Kapolri Listyo Sigit untuk menolak gugatan anak kepada orangtua mencerminkan jiwa penghormatan dan perlindungan bagi orangtuaa di seluruh Indonesia.

Dilihat dari perspektif moral dan agama, mungkin mereka (anak yang menggugat orang tua) sudah layak diberikan label anak durhaka. Akan tetapi, jika pola relasinya bisnis (untung-rugi), orang tua bisa saja menggugat balik anak-anaknya. Walaupun demikian, hampir atau bahkan tidak pernah kita mendengar orang tua yang menggugat anaknya sendiri.

Walaupun demikian, pelaporan anak terhadap orang tua dapat dikatakan legal secara hukum. Menurut Imam Hadi, mantan redaktur hukumonline.com yang kini menjadi pengacara, pada prinsipnya semua anak yang sudah dewasa (di atas 18 tahun) adalah subjek hukum yang bebas melakukan perbuatan hukum dengan siapa pun, termasuk orangtuanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sonny Dewi Judiasih juga menyatakan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa orang tua  dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.

Salah satu kasus pelaporan orangtua yang cukup banyak diperbincangkan oleh netizen terjadi di Demak, Jawa Tengah. Pada Januari 2021, seorang anak perempuan berusia 19 tahun melaporkan ibunya ke polisi. Walaupun berakhir damai, tindakan pelaporan tersebut menuai kontroversi dalam jagat dunia maya. Perspektif masyarakat seakan terbelah dalam menyikapi kasus ini.

Pihak yang mendukung tindakan tersebut merasa bahwa sang ibu telah melakukan tindakan melanggar hukum karena telah melakukan tindakan penganiayaan, penelantaran, dan kekerasan psikis.

Tak hanya itu, sang ibu, yang merupakan pihak tergugat juga mengaku telah melakukan tindakan perselingkuhan dan penyalahgunaan sejumlah uang, yang semestinya digunakan untuk biaya pendidikan penggugat. Hal tersebut cukup memancing emosi khalayak ramai karena tindakan tersebut sangat tidak bermoral. Beberapa pengguna layanan media sosial daring justru meganggap tindakan pelaporan tersebut sebagai kewajaran sehingga tak perlu menyalahkan korban (anak).

Pihak yang mengecam aksi pelaporan tersebut berdalih pada alasan klasik, yaitu kerja keras orangtua yang telah melahirkan dan megasuh anaknya dengan penuh kasih sayang sehingga sangat biadap apabila ada anak yang berani memenjarakannya.

Meski secara hukum tidak ada masalah, namun di mata awam ada moral yang mesti dipertimbangkan juga terlepas dari pelanggaran moral oleh pelaku.

Menurut penulis, kasus seperti ini adalah dilema antara hati dan hukum, dilema dalam penegakan adab dan menghindari kebiadaban. Untuk itu, sikap dalam penanganan kasus pelaporan orangtua oleh anak harus didasari rasionalitas.

Sangat tidak rasional apabila menggugat orangtua karena tidak membayar hutang , karena dalam perspektif bisnis, orang tua juga dapat menuntut kembali uang dan usaha yang ia keluarkan untuk mengasuh sang anak.

Sebaliknya, sangat tidak rasional apabila seseorang menjadi kebal hukum hanya karena label "orangtua". Tidak ada manusia yang benar-benar baik, begitu pula sebaliknya.

Apabila orangtua sudah bertindak diluar kewajaran, yaitu melakukan penelantaran, kekerasan fisik, dan bersikap represif dalam mediasi atau dialog, pelaporan orangtua ke jalur hukum sekiranya merupakan kewajaran.

Apalagi, dalam proses pengadilan kedua pihak harus menyelesaikan kasus secara kekeluargaan terlebih sehingga besar kemungkinan sang anak mencabut gugatan (putusan damai).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun