Walaupun demikian, pelaporan anak terhadap orang tua dapat dikatakan legal secara hukum. Menurut Imam Hadi, mantan redaktur hukumonline.com yang kini menjadi pengacara, pada prinsipnya semua anak yang sudah dewasa (di atas 18 tahun) adalah subjek hukum yang bebas melakukan perbuatan hukum dengan siapa pun, termasuk orangtuanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sonny Dewi Judiasih juga menyatakan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa orang tua  dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.
Salah satu kasus pelaporan orangtua yang cukup banyak diperbincangkan oleh netizen terjadi di Demak, Jawa Tengah. Pada Januari 2021, seorang anak perempuan berusia 19 tahun melaporkan ibunya ke polisi. Walaupun berakhir damai, tindakan pelaporan tersebut menuai kontroversi dalam jagat dunia maya. Perspektif masyarakat seakan terbelah dalam menyikapi kasus ini.
Pihak yang mendukung tindakan tersebut merasa bahwa sang ibu telah melakukan tindakan melanggar hukum karena telah melakukan tindakan penganiayaan, penelantaran, dan kekerasan psikis.
Tak hanya itu, sang ibu, yang merupakan pihak tergugat juga mengaku telah melakukan tindakan perselingkuhan dan penyalahgunaan sejumlah uang, yang semestinya digunakan untuk biaya pendidikan penggugat. Hal tersebut cukup memancing emosi khalayak ramai karena tindakan tersebut sangat tidak bermoral. Beberapa pengguna layanan media sosial daring justru meganggap tindakan pelaporan tersebut sebagai kewajaran sehingga tak perlu menyalahkan korban (anak).
Pihak yang mengecam aksi pelaporan tersebut berdalih pada alasan klasik, yaitu kerja keras orangtua yang telah melahirkan dan megasuh anaknya dengan penuh kasih sayang sehingga sangat biadap apabila ada anak yang berani memenjarakannya.
Meski secara hukum tidak ada masalah, namun di mata awam ada moral yang mesti dipertimbangkan juga terlepas dari pelanggaran moral oleh pelaku.
Menurut penulis, kasus seperti ini adalah dilema antara hati dan hukum, dilema dalam penegakan adab dan menghindari kebiadaban. Untuk itu, sikap dalam penanganan kasus pelaporan orangtua oleh anak harus didasari rasionalitas.
Sangat tidak rasional apabila menggugat orangtua karena tidak membayar hutang , karena dalam perspektif bisnis, orang tua juga dapat menuntut kembali uang dan usaha yang ia keluarkan untuk mengasuh sang anak.
Sebaliknya, sangat tidak rasional apabila seseorang menjadi kebal hukum hanya karena label "orangtua". Tidak ada manusia yang benar-benar baik, begitu pula sebaliknya.
Apabila orangtua sudah bertindak diluar kewajaran, yaitu melakukan penelantaran, kekerasan fisik, dan bersikap represif dalam mediasi atau dialog, pelaporan orangtua ke jalur hukum sekiranya merupakan kewajaran.