Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peranan Agama dalam Pemberantasan Judi Online

23 Juni 2024   07:57 Diperbarui: 23 Juni 2024   08:37 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi pejudi online |iStockphoto.com

Sebagaimana uraian di atas, pangkal utama dari merebaknya judi online disebabkan lemahnya regulasi alias penegakan hukum serta rendahnya literasi masyarakat. Dua penyebab utama ini sama-sama dari unsur manusia, pemerintah dan masyarakat biasa.

Sederhananya, kalau masyarakatnya paham lalu sadar niscaya mereka tidak akan berjudi. Jika pemerintahannya peduli, niscaya mereka tidak akan membiarkan judi merusak tatanan hidup masyarakatnya.

Berpijak pada Agama

Harus diakui, rendahnya pemahaman serta kesadaran individu tentang implikasi bahaya judi online memang perlu menjadi catatan penting bagi kita semua. Sebab, hal inilah awal mulanya malapetaka itu terjadi, kebodohan merajalela.

Mereka yang tidak paham dan atau paham tapi tidak sadar cenderung lebih mudah terjebak dalam kubangan kesengsaraan dibandingkan kebahagiaan. Sekali lagi, andai paham dan sadar, mereka tidak akan pernah mendekati judi.

Di sinilah peran agama itu hadir dalam rangka mencerahkan, menunjukkan, menyadarkan dan memberi peringatan kepada siapapun yang menghendaki kebahagiaan hidup di dunia serta di akhirat kelak.

Dalam konteks pemberantasan judi online, agama terutama Islam sudah memberikan arahan, pencerahan dan peringatan kepada siapapun tentang judi ini. Orang yang memahami ini lalu mengimaninya sepenuh hati, maka ia akan menolak segala bentuk judi.

Misalnya, judi (maisir) dilarang keras karena dianggap merusak moral dan ekonomi individu serta masyarakat. Al-Qur'an dengan jelas menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan yang mendatangkan dosa dan kerugian besar bagi para pelakunya (QS. Al-Maidah: 90-91).

Nah, menariknya lagi, Al-Qur'an tidak serta merta mengharamkan judi, tetapi bertahap serta tidak frontal. Pertama, disampaikan bahwa judi mengandung bahaya dan dosa, juga manfaat bagi manusia. Hanya saja, bahaya dan dosanya lebih besar ketimbang manfaatnya.

Cara seperti ini menggambarkan bahwa Al-Qur'an menggunakan pendekatan humanis dalam pemberantasan judi. Artinya, orang yang sudah kecanduan judi atau masih awam diberikan pemahaman tentang bahaya dan manfaat judi.

Terutama bagi kelompok masyarakat yang menjadikan judi sebagai bagian dari karakter atau tradisi dalam kehidupan mereka. Melalui akal serta pikirannya, pastilah akan menimbang lalu menyadari bahwa judi lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang positifnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun