Otomatis, mereka (pejudi online) tidak punya akses untuk pembelian slot karena rekening dan seluruh layanannya akan diblokir. Pada saat bersamaan, pemerintah melalui Keminfo juga ikut serta melakukan pemblokiran situs-situs judi dan aplikasi yang mempromosikan judol.
Namun, langkah seperti ini hanya bersifat sementara dan pada saatnya nanti, bila kondisi telah normal, kemungkinan besar akan kembali beroperasi dan boleh jadi lebih besar dari sekarang. Artinya, efektivitasnya tak bertahan lama sebagaimana harapan banyak orang.
Bahkan, sebagian kalangan menuding kalau pembentukan satgas judi online ini hanya sebatas reaksional. Reaksi terhadap tuntutan masyarakat yang resah dan gelisah pada fenomena judi online ini, terutama mereka yang terdampak atau menjadi korban.
Selain itu, kita juga perlu belajar dari kasus pemberantasan konten pornografi yang telah lama dilakukan pemerintah (Kominfo) dengan cara memblokir situs-situs pornografi di internet dan menertibkan platform media sosial yang mengandung pornografi.
Hasilnya, sampai sekarang konten-konten pornografi itu masih ada, bahkan banyak dan dapat diakses dengan mudah oleh siapapun. Konon, ketika satu situs pornografi itu diblokir, niscaya akan muncul seratus bahkan seribu situs pornografi baru. Â
Begitu pula dengan situs judi online, nampaknya tidak akan jauh berbeda seperti pemblokiran situs pornografi. Jadi, ketiga langkah pemberantasan judi online tersebut belum menyentuh pada akar persoalan yang bertumpu pada perubahan mental masyarakat.
Langkah Preventif
Selain memberantas yang sudah ada, alangkah baiknya pemerintah juga melakukan langkah pencegahan supaya masyarakat tidak medekati apalagi bermain judi online. Hal ini penting untuk memastikan pemberantasan dimulai dari hulu hingga hilir.
Sesuai dengan petuah orang bijaksana, "mencegah lebih baik daripada mengobati" dan "sedia payung sebelum hujan." Maksudnya, daripada mengobati orang yang kecanduan judi online, lebih baik mengantisipasi merebaknya virus judi tersebut.
Langkah pencegahan bisa dalam bentuk edukasi, penyadaran serta kampanye tentang bahaya judi online kepada seluruh lapisan masyarakat. Medianya bisa dalam bentuk gambar, tulisan, video dan lain sebagainya.
Berikutnya adalah regulasi yang jelas serta penegakan hukum tanpa pilih kasih. Ini bertujuan untuk mencegah masyarakat melakukan tindakan melanggar hukum (judi online), mengingat implikasi hukum yang akan diterima jika ketahuan berjudi.