Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bahaya Judi bagi Ekonomi Keluarga dan Negara

19 Juni 2024   14:46 Diperbarui: 20 Juni 2024   04:15 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judi online.(Shutterstock/pedrosala via Kompas.com)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar.

Pertanyaannya, mengapa aturan ini harus hadir? Tak lain karena judi online dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat dan juga negara. Sehingga, negara perlu hadir dalam rangka mencegah dan memberantas penyakit masyarakat demi mengurangi kerugian.

Setidaknya, negara mengalami kerugian dalam dua aspek fital akibat maraknya judi online ini, pertama, sumber daya manusia dan kedua, ekonomi.

Pertama, judi online telah terbukti merusak kekuatan tersebar dan utama negara Indonesia, yaitu masyarakat (SDM) itu sendiri. Orang yang kecanduan judi online secara otomatis akan mengalami penurunan produktivitas dalam belajar dan bekerja secara nasional.

Mereka yang diharapkan menjadi generasi pelanjut perjuangan dan bekerja dengan maksimal justru mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi online. Bila kondisi seperti ini terus belanjut, maka negara akan mengalami kerugian besar.

Kedua, negara harus menanggung biaya sosial yang meningkat akibat dampak negatif dari judi online. Biaya ini termasuk perawatan kesehatan mental, program rehabilitasi, dan dukungan sosial bagi keluarga yang terkena dampak.

Selain itu, peningkatan kejahatan yang disebabkan judi online seperti penipuan dan pencurian juga memerlukan biaya penegakan hukum lebih besar. Termasuk juga, kerugian negara akibat arus perederan uang judi yang lari ke luar negeri.

Sebagaimana temuan PPATK, sepanjang 2023 ada sekitar 168 juta transaksi judi online dengan nilai total transaksinya mencapai Rp327 triliun, dan dana hasil judi online ini sebagian besar dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku.

Perlu Kesadaran dan Kehadiran Negara

Kesadaran kolektif dari semua elemen bangsa, invidu, keluarga, masyarakat dan pemerintah adalah kunci menghapuskan perjudian dari kehidupan bangsa Indonesia. Kita harus sadar, judi merupakan penyakit mematikan yang harus dihindari.

Tentu saja, kesadaran ini perlu dimulai dari peningkatan literasi masyarakat melalui kampanye atau edukasi tentang bahaya judi online dan offline. Para pemuka agama, perlu mengingatkan masyarakat bahwa agama telah melarang segala bentuk perjudian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun