Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bahaya Judi bagi Ekonomi Keluarga dan Negara

19 Juni 2024   14:46 Diperbarui: 20 Juni 2024   04:15 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judi online.(Shutterstock/pedrosala via Kompas.com)

Dampak Judi Online bagi Ekonomi Keluarga

Mengacu pada data judi tersebut di atas, bila rata-rata orang dengan penghasilan Rp200 ribu sehari, kemudian mereka keluarkan Rp100 per hari untuk judi online, otomatis hal ini sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi keluarga.

Inilah awal mula kehancuran ekonomi keluarga, mereka dengan pendapatan pas-pasan atau bahkan kurang kemudian masih digunakan untuk judi online. Tak hanya sekali dua kali, tetapi mereka akan melakukannya sampai kehabisan uang.

Namanya juga gambling, kalah sekali bukan lantas berhenti, tetapi main dua kali dan begitu seterusnya hingga tidak dapat terlepas dari jerat judi online itu sendiri alias kencanduan. Bila sudah begini biasanya akan berdampak pada yang lain.

Banyak kasus, orang yang kecanduan judi menjual aset-asetnya seperti kendaraan, perhiasan, tanah, perusahaan dan bahkan tempat tinggal. Sebagian malah sampai rela berhutang dalam jumlah cukup besar hanya untuk memenuhi hasrat judinya.

Selain berdampak pada kebangkrutan ekonomi keluarga, kecanduan judi online juga menjadi penyebab retaknya keharmonisan keluarga. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kasus perceraian akibat judi online terus meningkat.


Jumlahnya tembus 1.572 kasus, meningkat 32% dalam setahun dan melesat 142,6% dibanding awal pandemi Covid-19. Sebelum perceraian pasti ada perselisihan serta pertengkaran yang memicu terjadinya kekerasan fisik terhadap pasangan.

Belum lagi dampak psikologis terhadap pecandu judi online berikut keluarga dekatnya. Stres akibat kalah judi menyebabkan depresi dan bahkan gangguan jiwa alias gila.

Kerugian Negara Akibat Judi Online

Pada dasarnya, segala bentuk jenis perjudian, termasuk di dalamnya judi online, itu dilarang oleh hukum agama, negara serta norma sosial kemasyarakatan kita. Sehingga, siapapun yang melakukannya dianggap melanggar hukum dan dapat dipidana.

Lebih spesifik lagi terkait judi online, larangannya jelas termaktub dalam pasal 17 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun