Beberapa negara bahkan sudah menerapkan E-voting untuk pelaksanaan pemilu mereka, di antaranya Cadana, Belanda, Jerman, Filipina dan Estonia. Ini bisa menjadi referensi bagi kita untuk diterapkan di Indonesia.
2. Penggunaan Material Ramah Lingkungan
Bila penggunaan bahan fisik tidak dapat dihindari, maka penggunaan bahan yang lebih ramah lingkungan seperti kertas daur ulang atau bahan biodegradable untuk pamphlet, atribut dan alat kampanye lainnya adalah keniscayaan.
Pasangan calon berikut partai politik diharapkan mampu menerapkan kampanye yang ramah lingkungan, seperti menggunakan bahan kampanye yang dapat didaur ulang atau berbahan dasar organik.
Selain itu, kampanye tatap muka dapat diminimalisir dan digantikan dengan kampanye virtual. Selain karena lebih efisien dan menjangkau audiens lebih luas, juga dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
3. Pengelolaan Sampah Kampanye
Mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang baik, termasuk juga mendaur ulang bahan kampanye yang sudah tidak terpakai dan memastikan bahwa sampah yang dihasilkan selama kampanye dikelola dengan baik.
Penyelenggara Pilkada dan penyelenggara kampanye harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sampah kampanye dilakukan dengan baik dan benar.
Mulai dari himbauan agar tidak membawa dan membuang sampah sembarangan, penyediaan tempat sampah yang memadai, pemilahan dan pengumpulan sampah secara teratur, serta kampanye kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.
4. Transportasi Ramah Lingkungan
Pengurangan emisi karbon dapat dilakukan juga dengan menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti sepeda, kendaraan listrik, atau transportasi umum selama masa kampanye atau lebih tepatnya selama proses pelaksanaan Pilkada berlangsung.