Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstract

Uang memegang peranan yang signifikan dan penting dalam kehidupan, dan

merupakan urat nadi untuk perekonomian. Akan tetapi, tren peredaran uang palsu

menunjukkan angka yang progresif setiap tahunnya. Hal ini merupakan akibat dari semakin

mudahnya akses informasi tentang metode pembuatan uang palsu di internet serta kemajuan

teknologi juga mempermudah pelaku kejahatan dalam melakukan pemalsuan uang. Peredaran

uang palsu dapat menimbulkan inflasi yang mengancam pertumbuhan ekonomi dan merupakan

ancaman tidak nyata dan non militer. Penelitian ini mengkaji tentang strategi preventif

pencegahan peredaran uang palsu di Indonesia. Analisis data dilakukan menggunakan

pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak

pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu adalah faktor ekonomi, pendidikan yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun