Mohon tunggu...
Burhan Yusuf
Burhan Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Pena adalah kawan, tinta adalah hembusan.

Mahasiswa Sharia and Islamic Law Al-Azhar University, Cairo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyikapi Covid-19 dari Perspektif Tauhid (Spesial Ulang Tahun Covid ke-1)

5 Maret 2021   16:30 Diperbarui: 5 Maret 2021   16:45 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pict by elevenews.com

Langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagai pencegahan dari virus Covid-19 diantaranya :

  • Mencuci tangan dengan sabun
  • Menjaga jarak dengan orang yang batuk
  • Memakai masker ketika keluar rumah
  • Tidak menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih
  • Menutup hidung dan mulut dengan tisu atau siku yang tertekuk ketika batuk

Adapun kita dilarang mengambil sebab-sebab atau proses ikhtiar dengan cara yang dilarang oleh syariat seperti pergi ke paranormal, menyembelih hewan sebagai persembahan selain kepada Allah, memakai jimat tertentu untuk melindungi diri dari virus Corona. Hal semacam ini dilarang karena dapat menyebabkan kerusakan pada akidah dan kepercayaan kepada Allah. Adapun juga sebab dilarang nya cara-cara yang salah diatas karena menurut akal sehat manusia tidak berhubungan dengan pencegahan virus apapun.

Kelima :   

 Bersabar dan bersyukur.

Bersabar, yaitu dengan berserah diri kepada Allah dan meyakini bahwa tidak akan ada yang menimpa kecuali apa yang sudah dituliskan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Bersyukur dengan mensyukuri segala nikmat yang telah Allah berikan dan meyakini bahwa dengan kondisi sekarang pastilah ada orang yang lebih buruk kondisinya di luar sana.

Tidak mengeluh, menyalahkan kondisi dan keadan serta mengembalikan semua kepada Allah setelah ikhtiar dan berdoa adalah ciri orang yang mentauhidkan Allah.

Keenam :

Menaati ulama dan pemerintah dalam kebijakan yang disepakati demi maslahat manusia secara menyeluruh.

Tujuan umum dari pemberlakuan hukum-hukum syariat adalah merealisasikan maslahat manusia baik di dunia maupun di akhirat secara bersamaan. Hal ini tidak akan terjadi kecuali dengan mendatangkan kebaikan (tahshil al-mashalih) dan menjauhi kerusakan (ijtinab al-mafasid).

Karenanya apabila ulama dan pemerintah telah menentukan - berdasarkan petunjuk dan arahan orang-orang yang ahli di bidangnya- mengenai suatu kebijakan hendaknya kita menaatinya. Dalam kaidah fikih disebutkan :

                                                       

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun