Mohon tunggu...
Made Bungloen
Made Bungloen Mohon Tunggu... -

Saya suka menulis sambil ngopi. Selain disini, tulisan saya bisa juga disimak di http://www.bungloen.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Calon Kepala Daerah Independen Bisa Mengancam Dana Parpol

22 Juli 2016   15:57 Diperbarui: 22 Juli 2016   20:13 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - bantuan dana untuk partai politik. (Kompas)

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita coba untuk mengenal, apa sih partai politik (parpol) itu sebenarnya. Dasar-dasar pendirian parpol ini tercantum dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Definisi tentang parpol tercantum dalam pasal 1 ayat 1, UU No 2 Tahun 2011, yang berbunyi:

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Pasal 1 ayat 7, UU No 2 Tahun 2011, Kementerian yang menaungi parpol adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pasal 2 ayat 1 UU No 2 Tahun 2011 mencantumkan syarat pendirian sebuah parpol, yang harus beranggotakan paling sedikit 30 orang di tiap-tiap provinsi, jadi kalau dikalikan dengan 34 provinsi yang ada di Indonesia, minimal anggota sebuah parpol adalah 1.020 orang atau lebih, yang didaftarkan oleh minimal 50 pendiri yang mewakili seluruh anggota partai dengan akta notaris. Parpol diwajibkan untuk menyertakan 30% keterwakilan perempuan.

Dalam pembentukannya, parpol seringkali berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di tiap-tiap daerah. Tanda yang paling kelihatan kalau satu ormas berafiliasi dengan parpol adalah, anggota atau pengurus dari ormas tersebut memiliki jabatan di satu parpol. Ormas yang berafiliasi dengan parpol biasanya disebut dengan organisasi sayap, yang bergerak di akar rumput parpol tersebut.

Sekarang kita bahas mengenai keuangan parpol.

Dalam UU No 2 Tahun 2011, pasal 34 and 35, dijelaskan bahwa, keuangan parpol berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN dan APBD. Sumbangan terhadap parpol yang berasal dari perseorangan anggota diatur dalam AD dan ART. Sedangkan sumbangan perseorangan yang bukan anggota maksimal 1 miliar per orang, per tahun, dan sumbangan dari perusahaan/badan usaha maksimal 7,5 miliar per perusahaan, per tahun.

Iuran Anggota

Kejadian yang banyak terjadi, iuran anggota dari tiap-tiap parpol berasal dari kader yang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan kebutuhan dana partai yang sangat besar. Kita bisa hitung dari jumlah kader yang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif dari masing-masing parpol.

Jika kepala daerahnya dari calon independen apakah partai akan mendapatkan iurannya? Tidak akan ada iuran untuk partai dari kepala daerah yang maju melalui jalur independen.

Bantuan APBN/APBD

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009, Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disebutkan bahwa Bantuan keuangan untuk parpol yang berasal dari APBN/APBD hanya diberikan kepada parpol yang mendapat kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bantuan ini diberikan per tahun disesuaikan dengan perolehan suara.

Saat ini, formula yang digunakan untuk jumlah bantuan ke masing-masing parpol adalah 108 per suara. Jadi kita bisa hitung, untuk peraih suara terbanyak di pilleg lalu adalah PDIP dengan jumlah suara 872.885 suara. Jadi, bantuan dari APBN/APBD untuk PDIP per tahun sejumlah 94.271.580, hampir 95 juta per tahun.

Kalau menurut saya, dana ini sangat minim untuk pembinaan organisasi yang telah memiliki perwakilan hingga ke pelosok desa.

Sumbangan Perorangan Bukan Anggota Partai

Dalam UU No 2 Tahun 2011 disebutkan bahwa maksimal sumbangan perorangan bukan anggota partai sebesar 1 miliar. Pertanyaan saya bukan jumlahnya, tapi kenapa seseorang tersebut mau menyumbang untuk partai?

Kemungkinannya hanya ada 2. Pertama, orang tersebut adalah orang yang kelebihan uang dan bingung mau menyumbang ke mana. Kedua, orang tersebut memiliki kepentingan tertentu kepada partai tersebut. yang paling masuk akal adalah kemungkinan kedua. Tanpa kepentingan tertentu, saya rasa siapa pun tidak akan mau mengeluarkan uang hingga 1 miliar.

Kapankah orang per orang ini memiliki kepentingan terhadap sebuah parpol? Jawabannya, ketika pemilihan pemegang keputusan strategis untuk keuntungan orang tersebut. Katakanlah kalau perorangan ini adalah pengusaha, maka pemilihan kepala daerah, baik itu bupati maupun gubernur akan sangat menguntungkan penyumbang. Jika si A atau B terpilih, kelancaran hubungan pemerintah dan usaha yang dijalankan bisa terjamin. Makanya perseorangan ini rela menyumbang hingga 1 miliar.

Jika calon yang diusung sebagai kepala daerah adalah calon independen? Silakan jawab sendiri.

Sumbangan Perusahaan/Badan Usaha

Sumbangan ini mirip sekali dengan sumbangan perseorangan, hanya saja pelaku pemberi sumbangan di sini adalah sebuah perusahaan atau badan usaha. Jumlah maksimal sumbangan yang bisa diberikan pun berbeda, maksimal per badan usaha per tahun jumlah sumbangan yang bisa diberikan adalah 7,5 miliar.

Kejadian yang mungkin terjadi adalah, pengusaha menyumbang ke parpol atas nama perorangan dan perusahaan yang dipimpin menyumbang ke parpol atas nama perusahaan. Jadi double sumbangan dari seorang pengusaha. Motivasinya sama ketika sebuah perusahaan berkepentingan dengan parpol, yaitu kelancaran sebuah usaha. 

Dan pertanyaannya juga sama, bagaimana kalau calon yang diusung adalah calon perseorangan atau independen? Saya kira jawabannya sudah pasti, semakin banyak adanya calon-calon kepala daerah yang independen, akan menyebabkan sumbangan dari perorangan maupun perusahaan yang mengalir ke parpol semakin berkurang, kecuali, jika logikanya dibalik.

Jika calon kepala daerah adalah calon independen yang berpeluang untuk mengacaukan kelancaran sebuah perusahaan, terutama jenis usaha yang tidak didukung atau merugikan masyarakat, di sini aliran dana ke parpol akan semakin deras, karena perusahaan memiliki kepentingan yang sangat besar untuk menggagalkan calon independen tersebut.

Bansos

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 298 diatur mengenai belanja daerah. Pada ayat 5 disebutkan bahwa belanja hibah (yang sudah dianggarkan dalam APBD) dapat diberikan kepada, pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Di sini ada celah pemberian dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Indonesia. Seperti yang sudah saya jelaskan di awal, kalau ormas ada yang berafiliasi dengan partai, dan kader partai yang menjadi kepala daerah bisa saja menyalurkan bansos tersebut kepada ormas yang berafiliasi dengan partainya. Kepala daerah juga bisa saja menyalurkan bansos tersebut kepada ormas lain dengan tujuan tertentu, atau motif-motif lain yang menguntungkan partainya.

Dari parpol ataupun independen, celah penyelewengan dana bansos untuk kepentingan pribadi sangat terbuka lebar. Bisa saja bansos disalurkan oleh kepala daerah independen kepada ormas pendukungnya.

***

Sebenarnya semua sah-sah saja dalam dunia politik, mencoba mempertahankan organisasi dengan memanfaatkan celah-celah hukum yang ada juga sebuah hal yang biasa dalam dunia politik Indonesia. Hanya saja, partai politik harus sedikit berbenah mulai dari perekrutan anggota, dan pengaderan anggota yang potensial dan memiliki kemampuan hingga nanti ke depannya tidak ditinggalkan masyarakat karena lebih percaya dengan calon perseorangan.

Saya rasa ada banyak kader yang potensial di tiap-tiap parpol. Cuma sekarang, antara pemimpin parpol mau berbesar hati mengangkat kader potensial tersebut ke permukaan atau memaksakan ketidakmampuan kader menduduki jabatan hanya karena sumbangan dana dari kader tersebut.

Parpol yang baik dengan kader yang menjadi kepala daerah yang sudah terbukti baik juga akan mendatangkan nama baik dan kepercayaan terhadap parpol tersebut.

Ahhh... nyiup kopi malu jak roko katih...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun