Mohon tunggu...
Made Bungloen
Made Bungloen Mohon Tunggu... -

Saya suka menulis sambil ngopi. Selain disini, tulisan saya bisa juga disimak di http://www.bungloen.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Calon Kepala Daerah Independen Bisa Mengancam Dana Parpol

22 Juli 2016   15:57 Diperbarui: 22 Juli 2016   20:13 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - bantuan dana untuk partai politik. (Kompas)

Dan pertanyaannya juga sama, bagaimana kalau calon yang diusung adalah calon perseorangan atau independen? Saya kira jawabannya sudah pasti, semakin banyak adanya calon-calon kepala daerah yang independen, akan menyebabkan sumbangan dari perorangan maupun perusahaan yang mengalir ke parpol semakin berkurang, kecuali, jika logikanya dibalik.

Jika calon kepala daerah adalah calon independen yang berpeluang untuk mengacaukan kelancaran sebuah perusahaan, terutama jenis usaha yang tidak didukung atau merugikan masyarakat, di sini aliran dana ke parpol akan semakin deras, karena perusahaan memiliki kepentingan yang sangat besar untuk menggagalkan calon independen tersebut.

Bansos

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 298 diatur mengenai belanja daerah. Pada ayat 5 disebutkan bahwa belanja hibah (yang sudah dianggarkan dalam APBD) dapat diberikan kepada, pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Di sini ada celah pemberian dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Indonesia. Seperti yang sudah saya jelaskan di awal, kalau ormas ada yang berafiliasi dengan partai, dan kader partai yang menjadi kepala daerah bisa saja menyalurkan bansos tersebut kepada ormas yang berafiliasi dengan partainya. Kepala daerah juga bisa saja menyalurkan bansos tersebut kepada ormas lain dengan tujuan tertentu, atau motif-motif lain yang menguntungkan partainya.

Dari parpol ataupun independen, celah penyelewengan dana bansos untuk kepentingan pribadi sangat terbuka lebar. Bisa saja bansos disalurkan oleh kepala daerah independen kepada ormas pendukungnya.

***

Sebenarnya semua sah-sah saja dalam dunia politik, mencoba mempertahankan organisasi dengan memanfaatkan celah-celah hukum yang ada juga sebuah hal yang biasa dalam dunia politik Indonesia. Hanya saja, partai politik harus sedikit berbenah mulai dari perekrutan anggota, dan pengaderan anggota yang potensial dan memiliki kemampuan hingga nanti ke depannya tidak ditinggalkan masyarakat karena lebih percaya dengan calon perseorangan.

Saya rasa ada banyak kader yang potensial di tiap-tiap parpol. Cuma sekarang, antara pemimpin parpol mau berbesar hati mengangkat kader potensial tersebut ke permukaan atau memaksakan ketidakmampuan kader menduduki jabatan hanya karena sumbangan dana dari kader tersebut.

Parpol yang baik dengan kader yang menjadi kepala daerah yang sudah terbukti baik juga akan mendatangkan nama baik dan kepercayaan terhadap parpol tersebut.

Ahhh... nyiup kopi malu jak roko katih...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun