Mohon tunggu...
Made Bungloen
Made Bungloen Mohon Tunggu... -

Saya suka menulis sambil ngopi. Selain disini, tulisan saya bisa juga disimak di http://www.bungloen.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Calon Kepala Daerah Independen Bisa Mengancam Dana Parpol

22 Juli 2016   15:57 Diperbarui: 22 Juli 2016   20:13 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - bantuan dana untuk partai politik. (Kompas)

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009, Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disebutkan bahwa Bantuan keuangan untuk parpol yang berasal dari APBN/APBD hanya diberikan kepada parpol yang mendapat kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bantuan ini diberikan per tahun disesuaikan dengan perolehan suara.

Saat ini, formula yang digunakan untuk jumlah bantuan ke masing-masing parpol adalah 108 per suara. Jadi kita bisa hitung, untuk peraih suara terbanyak di pilleg lalu adalah PDIP dengan jumlah suara 872.885 suara. Jadi, bantuan dari APBN/APBD untuk PDIP per tahun sejumlah 94.271.580, hampir 95 juta per tahun.

Kalau menurut saya, dana ini sangat minim untuk pembinaan organisasi yang telah memiliki perwakilan hingga ke pelosok desa.

Sumbangan Perorangan Bukan Anggota Partai

Dalam UU No 2 Tahun 2011 disebutkan bahwa maksimal sumbangan perorangan bukan anggota partai sebesar 1 miliar. Pertanyaan saya bukan jumlahnya, tapi kenapa seseorang tersebut mau menyumbang untuk partai?

Kemungkinannya hanya ada 2. Pertama, orang tersebut adalah orang yang kelebihan uang dan bingung mau menyumbang ke mana. Kedua, orang tersebut memiliki kepentingan tertentu kepada partai tersebut. yang paling masuk akal adalah kemungkinan kedua. Tanpa kepentingan tertentu, saya rasa siapa pun tidak akan mau mengeluarkan uang hingga 1 miliar.

Kapankah orang per orang ini memiliki kepentingan terhadap sebuah parpol? Jawabannya, ketika pemilihan pemegang keputusan strategis untuk keuntungan orang tersebut. Katakanlah kalau perorangan ini adalah pengusaha, maka pemilihan kepala daerah, baik itu bupati maupun gubernur akan sangat menguntungkan penyumbang. Jika si A atau B terpilih, kelancaran hubungan pemerintah dan usaha yang dijalankan bisa terjamin. Makanya perseorangan ini rela menyumbang hingga 1 miliar.

Jika calon yang diusung sebagai kepala daerah adalah calon independen? Silakan jawab sendiri.

Sumbangan Perusahaan/Badan Usaha

Sumbangan ini mirip sekali dengan sumbangan perseorangan, hanya saja pelaku pemberi sumbangan di sini adalah sebuah perusahaan atau badan usaha. Jumlah maksimal sumbangan yang bisa diberikan pun berbeda, maksimal per badan usaha per tahun jumlah sumbangan yang bisa diberikan adalah 7,5 miliar.

Kejadian yang mungkin terjadi adalah, pengusaha menyumbang ke parpol atas nama perorangan dan perusahaan yang dipimpin menyumbang ke parpol atas nama perusahaan. Jadi double sumbangan dari seorang pengusaha. Motivasinya sama ketika sebuah perusahaan berkepentingan dengan parpol, yaitu kelancaran sebuah usaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun