Ahmed Al-Kaf tengah menjadi public enemy di Indonesia. Wasit asal Oman ini dituduh merugikan Indonesia di kandang Bahrain dalam lanjutan Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Rabu (10/10/2024) malam WIB.
Sebagaimana kita tahu, Indonesia tengah memimpin 2-1 ketika fourth official mengangkat papan additional time dengan angka 6. Namun wasit Al-Kaf terus melanjutkan pertandingan hingga kemudian Bahrain mencetak gol penyama skor di menit 90+9.
Artinya, Al-Kaf mengulur pertandingan hingga 3 menit lebih lama dari injury time. Ia baru meniup peluit panjang pada menit ke-90+10, tak lama setelah pemain Indonesia melakukan kick-off usai gol Momamed Marhoon menghindarkan Bahrain dari kekalahan.
Begitu Al-Kaf mengakhiri pertandingan, para pemain Indonesia langsung mengerubutinya. Sempat pecah keributan di tepi lapangan yang berujung pemberian kartu merah kepada manajer timnas, Kombes (Pol.) Sumardji.
Pertanyaannya, benarkah kepemimpinan Al-Kaf di laga Bahrain vs Indonesia tidak fair? Atau penilaian kita saja yang bias karena dipengaruhi emosi dan kekecewaan melihat timnas kesayangan batal menang?
Satu hal yang pasti, tindakan Al-Kaf memperpanjang pertandingan lebih dari 6 menit injury time sama sekali tidak menyalahi Laws of the Game. Ini sebagaimana diatur dalam Laws 7.3 tentang durasi pertandingan.
Sifat dasar injury time, atau additional time menurut istilah Laws of the Game, adalah tambahan waktu minimal. Karena itu wasit sah-sah saja memberikan lebih lama, tetapi tidak boleh kurang dari yang semula diberikan.
Namun kekesalan fans Indonesia tentu sangat bisa dimaklumi. Hanya saja jangan sampai kuasa emosi membuat kita salah menilai, apalagi membuat tuduhan yang tidak berdasar alias cuma berdasar dugaan belaka.
Sebatas Tudingan?
Usai pertandingan Bahrain vs Indonesia, saya googling untuk mencari tahu daftar kontroversi yang (mungkin) pernah dibuat Al-Kaf selama menjadi wasit. Namun yang saya temui hanyalah lansiran dari media-media Indonesia, kebanyakan publikasi setelah hasil imbang di Riffa kemarin.
Itupun yang disebut sebagai kontroversi masih bersifat tuduhan, dugaan dan lain semacamnya. Tudingan yang dilempar oleh pihak yang kalah, yang merasa dirugikan oleh keputusan-keputusan Al-Kaf dalam memimpin pertandingan.